Site icon mediatokotani.com

Per 2020, Subsidi Pupuk Diberikan Lewat Kartu Tani

TEMPO.COJakarta – Pemerintah akan mulai menggunakan mekanisme Kartu Tani dalam penyaluran distribusi dana untuk subsidi pupuk pada 2020. Program ini akan dijalankan di beberapa provinsi terlebih dulu.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menyebutkan bahwa sosialisasi penggunaan Kartu Tani telah dilakukan sejak 2018 di wilayah Bali, Jawa dan Nusa Tenggara. “Sisa wilayah lainnya kami sosialisasi di 2019. Sebetulnya untuk sosialisasi seluruh wilayah Indonesia sudah selesai dan kami mengharapkan di 2020 bisa efektif dilaksanakan,” kata Sarwo Edhy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis 12 Desember 2019.

Kartu Tani merupakan kartu yang dikeluarkan oleh perbankan, dalam hal ini tiga bank Himbara. Kartu akan dipakai untuk  transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin EDC di kios pengecer resmi.

Sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), jumlah petani yang menerima subsidi pupuk tercatat sebanyak 10,78 juta orang dengan rencana luas tanam 20,38 juta ha. Secara rinci, jumlah subsidi pupuk yang diberikan untuk jenis Urea sebanyak 5,44 juta ton dan jenis NPK 6,43 juta ton.

Dari total jumlah penerima tersebut, Kartu Tani yang diterbitkan oleh tiga Bank Himbara, yakni BNI, BRI dan Mandiri, sebanyak 5,6 juta kartu. Namun, terhitung sampai 30 November 2019, kartu tersebut baru digunakan 571.396 petani atau baru sekitar 10 persennya.

“Beberapa kendala di antaranya seperti petani lupa kode pinnya, kartunya terselip, kemudian yang paling banyak kendala adalah kekuatan sinyal, tetapi kami sudah berkomunikasi dengan Kominfo untuk dilakukan penguatan sinyal,” kata Sarwo Edhy.

Edhy berharap agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai penyedia pupuk dapat menekan para distributor untuk segera menjalankan program Kartu Tani, sehingga penebusan pupuk akan lebih cepat terealisasi dan tepat sasaran.

Sebelumnya, diketahui besaran anggaran subsidi pupuk yang telah disepakati oleh Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR RI untuk 2020 berada di angka Rp26,62 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan pupuk dengan volume 7,94 juta ton.

Exit mobile version