Detik.com, Jakarta – Pemerintah menyebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan untuk para pelaku usaha. Mulai dari sektor pertanian, lingkungan hidup, sampai energi sumber daya mineral (ESDM).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain dibutuhkan perizinan yang mudah. Dia menyebutkan dengan Undang-undang Cipta Kerja konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).
Menurut dia pelaku usaha dengan risiko rendah cukup mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar dan usaha Risiko Tinggi dengan izin.
Dalam UU Cipta Kerja tercantum peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha, Riset dan Inovasi, Pengadaan Lahan, Kawasan Ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Administrasi Pemerintahan, Pengawasan dan Pembinaan.
Adapun regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu: (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; (2) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; (3) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; (4) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; (5) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; dan (6) UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dia menyebutkan pemerintah juga sedang menyiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, termasuk RPP terkait Sektor Pertanian serta Kelautan dan Perikanan.
Musdhalifah mengungkapkan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budi daya pertanian skala tertentu. Selain itu penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan.
Kemudian penyederhanaan administrasi untuk permohonan hak perlindungan untuk varietas tanaman. Lalu pengaturan pola kemitraan hortikultura untuk kemudahan berusaha, penetapan kawasan lahan pengembalaan umum dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Proses simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewat untuk kemudahan berusaha dan kemudahan akses sistem informasi pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Lalu untuk kelautan dan perikanan juga diatur tentang jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi 3 jenis. Proses perizinan menjadi hanya 60 menit dari sebelumnya 14 hari. Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu. Perizinan untuk tambak udang disederhanakan.
Pemerintah juga menyebut ada kemudahan di sektor lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna mengungkapkan pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) skala besar, seperti pertambangan mineral dan batu bara (minerba), pengeboran minyak dan gas (migas), akan menimbulkan dampak besar dalam pelaksanaannya, misalnya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum.
“Oleh sebab itu, pengusaha yang bergerak di bidang pengembangan (SDA) ini, wajib mendapatkan perizinan berusaha, sebagai syarat dilaksanakannya kegiatan usaha. Sebab, perizinan berusaha hanya diterapkan kepada kegiatan usaha berisiko tinggi, baik dilihat dari segi kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum,” jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara, diberikan insentif berupa pengenaan royalti batu bara hingga sebesar nol persen (0%). Royalti sebesar nol persen ini diterapkan atas jumlah/tonase batu bara yang digunakan di dalam negeri untuk keperluan peningkatan nilai tambah. Insentif itu ditujukan untuk meningkatkan appetite pengusaha dalam berinvestasi dan mengakuisisi teknologi tinggi.
“Lalu, kemudahan juga diberikan untuk pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi, multimedia, dan informatika dalam memanfaatkan jaringan listrik. Mereka tidak perlu lagi mendapatkan izin pemanfaatan jaringan untuk melakukan kegiatan usahanya, cukup dengan mendaftarkan NIB-nya dan mendapat persetujuan dari pemilik jaringan,” ujarnya.
Kemudian di bidang lingkungan hidup dan kehutanan ada tiga RPP yang sedang disusun, yakni tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata kelola kehutanan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kegiatan usaha yang telah dibangun di dalam kawasan hutan.
“UU Cipta Kerja juga mengamanatkan bahwa penyusunan dan penilaian AMDAL diintegrasikan ke dalam proses perizinan berusaha. Kita tidak lagi mengenal izin lingkungan, yang selama ini diterapkan secara terpisah dari izin usaha,” tuturnya.
Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan kepada upaya mitigasi lingkungan yang direkomendasikan dalam AMDAL, maka hal ini dianggap juga sebagai pelanggaran atas perizinan berusaha. Perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut akan dicabut, apabila pelaku usaha betul-betul terbukti melanggar rekomendasi AMDAL.
Proses penyusunan dan penilaian AMDAL dibuat lebih sederhana. Yang sebelumnya dilakukan melalui Komisi Penilai AMDAL, diubah menjadi uji kelayakan yang dilakukan langsung oleh pemerintah. Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga, yakni lembaga/perorangan profesional bersertifikat. Hasil uji kelayakan digunakan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.
Pelaku usaha pun wajib melibatkan masyarakat terdampak langsung dalam proses penyusunan AMDAL. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka yang langsung terkena dampak tidak mengalami kerugian materiil dan non-materiil atau worst-off, bahkan sebaliknya mereka harus mendapatkan nilai manfaat dari kegiatan usaha atau better-off.