KOMPAS.com – Banjir bandang yang menerjang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menyebabkan sejumlah petani alami gagal panen.
Dinas Pertanian Provinsi Sulut dan Dinas Pertanian Kabupaten Bolmong, masih menghitung kerugian akibat bencana tersebut. Namun Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyatakan, pihaknya akan memberi ganti rugi kepada petani yang gagal panen.
Menteri Pertanian(Mentan) Syahrul Yasin Limpo pun prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menyarankan petani untuk melakukan langkah antisipasi.
“Kondisi cuaca di Tanah Air memang sedang tidak bisa ditebak. Ada daerah yang mengalami kekeringan, ada juga yang curah hujannya tinggi dan mengalami banjir. Untuk itu, kami harap petani melakukan antisipasi untuk menghidari kerugian,” kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Kurangi Gagal Panen, Kementan Terus Galakkan Program Asuransi Pertanian
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, salah satu upaya antisipasi yang dapat dilakukan petani adalah ikut asuransi pertanian.
“ Asuransi merupakan salah satu komponen manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko gagal panen. Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” kata Sarwo.
Sarwo menjelaskan, bila usaha tani atau ternaknya mengalami gagal panen, petani akan mendapat penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi.
Terkait premi yang harus dibayarkan, untuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) jumlahnya Rp 180.000 per hektar per masa tanam, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000 per hektar per masa tanam. Asuransi ini memberi perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.
Baca juga: Ikut Asuransi Pertanian, Petani Hanya Bayar Rp 36 Ribu per Hektar
Sementara itu, premi Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau (AUTS/K) Rp 200.000 per ekor per tahun. Nilai pertanggungannya dibagi menjadi tiga, yaitu ternak mati sebesar Rp 10 juta per ekor, ternak potong paksa sebesar Rp 5 juta per ekor, dan kehilangan sebesar Rp 7 juta per ekor.
Sarwo menambahkan, agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat ( KUR).
“ Petani yang mendapat pembiayaan KUR harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk AUTP dan AUTS/K. Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani,” kata Sarwo.