Site icon mediatokotani.com

Kementan: Produk Pertanian Rawan Pemalsuan karena Permintaan Tinggi

SUBANG, KOMPAS.com – Kementerian Pertanian mengapresiasi upaya aparat dalam mengungkap sejumlah kasus pemalsuan pestisida.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy dalam keterangan tertulisnya mengatakan, upaya penegakan hukum ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang menjadi program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan Indonesia.

“Di saat pandemi ini, sektor pertanian masih tumbuh sebesar 16.24 persen, tertinggi di antara sektor lainnya. Kondisi perubahan iklim dunia mendorong pertumbuhan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang massif di area-area pertanian di Indonesia,” ujar Sarwo Edhy, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Pestisida Palsu Marak di Indonesia, Rugikan Petani dan Produsen

Sarwo Edhy yang sekaligus Ketua Komisi Pestisida Kementerian Pertanian RI ini pada acara Seminar Nasional Anti Pemalsuan di Lembang yang diinisiasi oleh CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian pada tanggal 21 Oktober lalu juga mengatakan, tantangan-tantangan lain yang dihadapi saat ini, tidak hanya pendekatan melalui Pengendalian Hama Terpadu (PHT), produk perlindungan tanaman menjadi salah satu teknologi yang sangat penting yang dapat digunakan oleh petani dalam upaya menjaga produktivitas serta efisiensi pengolahan lahan-lahan pertanian yang ada.

“Hal ini yang menjadikan teknologi perlindungan tanaman (pestisida) sebagai faktor penting sarana pertanian bagi para petani Indonesia. Sehingga menyebabkan produk pertanian menjadi rentan pemalsuan karena tingginya permintaan pasar,” ujar Sarwo Edhy.

Padahal, lanjut Sarwo Edhy, untuk memiliki izin edar haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran pestisida harus melalui kajian ilmiah serta mengacu pada standar nasional dan internasional.

“Yakni Uji toksisitas, uji efikasi dan uji mutu sebagaimana peraturan Menteri Pertanian No.43 tahun 2019 tentang pendaftaran pestisida,” paparnya.

CropLife Indonesia juga mengapresiasi langkah penegak hukum dalam memberantas produk pertanian palsu, seperti produk pestisida.

Berdasarkan catatan CropLife, setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Kabupaten Brebes pada tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus pestisida palsu juga telah dilakukan sejak 2008 oleh jajaran Polres Subang mengingat pertanian menjadi salah satu subsektor yang cukup besar dan berkembang di Subang.

“Sukses yang dicapai Satuan Reskrim Subang merupakan hal yang perlu disampaikan ke masyarakat yang lebih luas untuk menimbulkan kepedulian bersama dalam mengatasi pemalsuan pestisida, memberikan efek jera bagi pelaku, serta kiranya dapat menginspirasi aparat penegak hukum di wilayah Indonesia lainnya,” tutur Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020)

Exit mobile version