KOMPAS.com – Direktur Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy, mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan asuransi padi bagi para petani.
Edhy mengatakan, asuransi tersebut bisa digunakan apabila lahan garapan petani dalam masalah, seperti terkena banjir dan kekeringan.
” Asuransi tidak akan memberatkan, karena petani hanya harus membayar Rp 36.000 per hektar (Ha) per musim tanam,” jelas Edhy, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal itu Edhy sampaikan dalam Pertemuan Perencanaan Kebutuhan Pupuk Tahun 2021, di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (10/11/2020).
Edhy melanjutkan asuransi pertanian juga bermanfaat bagi petani ketika terjadi gagal panen karena musim hujan atau kemarau.
“Jika terjadi gagal panen di musim itu, petani bisa mendapatkan ganti rugi dari Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebesar Rp 6.000.000,” jelas Edhy.
Dengan begitu, petani akan lebih tenang untuk melakukan tanam padi jika. Adapun syarat untuk mendapatkan asuransi pertanian juga cukup mudah.
Syaratnya petani harus menginventaris lahannya ke kabupaten atau kota melaui on line atau datang langsung atau kepada orang yg ditugaskan.
Hal serupa juga berlaku pada asuransi ternak sapi dan kerbau. Peternak yang ingin mendaftar bisa menginventaris hewan ternaknya ke kabupaten atau kota.
Lebih lanjut, Edhy menjelaskan, untuk asuransi jenis itu, peternak cukup membayar premi Rp 40.000 per ekor per tahun.