Site icon mediatokotani.com

Pestisida Palsu Marak di Indonesia, Rugikan Petani dan Produsen

BANDUNG, KOMPAS.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.

Pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani.

Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

“Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya,” ujar Mentan Shayrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2020).

Baca juga: Uji Lab Ungkap Sayur di Ambon Terpapar Pestisida, Petani Merugi

Untuk mencegah dan mengawasi peredaran pestisida palsu, Mentan mengatakan perlu upaya bersama berbagai kalangan dan bekerja sama dengan pemerintah.

Sebelumnya pada Sabtu (24/10/2020) lalu, CropLife Indonesia menggelar seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit yang bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, 21 hingga 22 Oktober 2020 lalu.

Mentan pun mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Hal ini demi terwujudnya swasembada pangan juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan untuk lebih dari 270 juta jiwa masyarakat Indonesia,” kata Syahrul.

Seminar yang dihadiri lembaga hukum di Indonesia ini dibuka oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengatakan, pemalsuan pestisida juga merugikan produsen karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

Exit mobile version