THE SNEAKERS
Senin, 6 Februari, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home Seputar Pangan

Kementan Sebut Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ditentukan Pendataan Petani

admin mediatokotani by admin mediatokotani
20 Januari 2021
in Seputar Pangan
0 0
0
Kementan Sebut Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ditentukan Pendataan Petani

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, ketepatan distribusi pupuk bersubsidi sangat ditentukan pendataan petani. Pendataan ini, menurut Sarwo, harus dilakukan secara konkret melalui penyuluhan dan validasi dinas pertanian (distan) di setiap daerah.

“Karena subsidi hanya 30 persen, maka pemerintah daerah (pemda) harus aktif mendata petani yang menjadi prioritas elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) pupuk bersubsidi 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (19/1/2020). Pernyataan tersebut diucapkan Sarwo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Anggota Komisi IV DPR Charles Meikyansyah mengatakan, penyuluh memiliki peran penting untuk proses distribusi pupuk bersubsidi. Namun menurutnya, penyuluh yang ditempatkan di pemda justru menghambat pendataan. Untuk itu, ia menyarankan adanya penempatan penyuluh dalam struktur pemerintah pusat. “Misalnya, akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akhirnya di sejumlah daerah tidak menyerahkan data.

Petahana yang kalah pada Pilkada tidak memberikan data-data. Hal ini bisa kita hindari kalau penyuluh ada di bawah pemerintah pusat,” paparnya. Kementan siapkan 3 manuver strategis Untuk mengatasi tantangan tersebut, Sarwo menuturkan, Kementan akan melakukan sejumlah manuver strategis sebagai bentuk optimalisasi anggaran pupuk bersubsidi 2021.

Salah satunya lewat penurunan harga pokok penjualan (HPP) sekitar 5 persen. Dengan menurunkan HPP, maka akan muncul efisiensi Rp 2,457 triliun,” jelasnya. Langkah ini, sambung Sarwo, mengacu pada aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 28 Tahun 2020 tentang komponen HPP.

“Manuver selanjutnya adalah lewat perubahan formula pupuk nitrogen, phospor, dan kalium (NPK) 15:15:15 menjadi 15:10:12. Dengan begini akan ada efisiensi Rp 2,72 triliun,” tutur Sarwo. Sarwo mengatakan, penurunan perbandingan NPK ini didasarkan pada hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pertanian dan kesepakatan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Pupuk dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Berdasarkan hasil kajian Badan Litbang Pertanian, perubahan formula juga diharapkan dapat meningkatkan kesuburan lahan sawah karena sudah adanya jenuh unsur hara P dan K,” imbuhnya. Selain dua langkah tersebut, Kementan juga telah mengeluarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman harga eceran tertinggi ( HET) untuk pupuk bersubsidi pada anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, HET pupuk naik mulai Rp 300 hingga Rp 400 per kilogram (kg). “HET Pupuk tidak pernah naik semenjak 2012. Untuk saat ini, kami perlu menaikkan HET demi menambah kuota pupuk. Berdasarkan perhitungan kami, dari kenaikan HET pupuk, kita bisa mendapatkan efisiensi sebesar Rp 2,578 triliun,” tutur Sarwo.

Sarwo menegaskan, tiga langkah tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan anggaran subsidi sebesar Rp 7,307 triliun. “Berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, kita perlu anggaran Rp 32,584 triliun. Sementara itu, pagu indikatif subsidi pupuk senilai Rp 25,276 triliun,” bebernya. Lebih lanjut, Sarwo mengungkapkan, kenaikan harga HET untuk menambah volume pupuk bersubsidi bahkan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Telah disampaikan (juga kepada) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) melalui Surat Nomor 07/E/KTNA Nas/03/2020. Dari KTNA sendiri juga sudah setuju untuk kenaikan harga pupuk,” kata Sarwo.

admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Aceh Miliki Pangan Lokal Melimpah untuk Atasi Stunting
Seputar Pangan

Aceh Miliki Pangan Lokal Melimpah untuk Atasi Stunting

19 Januari 2023
Kementan Pasarkan Beras Petani, Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat
Seputar Pangan

Kementan Pasarkan Beras Petani, Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat

12 Januari 2023
Kementan Jamin Stok Bahan Pangan Pokok Aman Jelang Tahun Baru
Seputar Pangan

Kementan Jamin Stok Bahan Pangan Pokok Aman Jelang Tahun Baru

29 Desember 2022
Nataru, Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga Pangan
Seputar Pangan

Nataru, Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga Pangan

8 Desember 2022
Next Post
Petani Cirebon Terancam Gagal Panen, Kementan Dukung Mereka Asuransikan Lahannya

Petani Cirebon Terancam Gagal Panen, Kementan Dukung Mereka Asuransikan Lahannya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz