WartaTani.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan masih mengevaluasi penggunaan plastik di retail dan pasar modern dengan terus mendorong penggunaan produk alternatif plastik yang lebih ramah lingkungan.
“Kami sedang lakukan evaluasi bersama Dirjen Pengelolaan Sampah Plastik dan Limbah B3,” kata Wakil Menteri KLHK Alue Dohong dalam Festival Generasi Muda Cinta Lingkungan di Kantor KLHK Jakarta, Selasa (12/11).
Ia mengatakan KLHK menyadari bahwa plastik menyebabkan polusi lingkungan yang luar biasa karena tidak bisa diurai oleh lingkungan. Oleh karena itu, kementerian tersebut, katanya, terus berupaya untuk melakukan transformasi dengan mengembangkan produk alternatif yang ramah lingkungan.
“Sekarang misalnya ada kantong plastik yang terbuat dari singkong,” katanya.
Selain plastik yang terbuat dari singkong, ada juga alternatif kantong belanja yang terbuat dari tanaman purun. Masyarakat, katanya, saat ini sudah mulai menggunakan beberapa alternatif produk kantong belanja tersebut.
Namun, Wamen KLHK mengakui saat ini produk-produk tersebut masih terbatas. Oleh karena itu, KLHk akan berupaya untuk terus mengembangkan dan meningkatkan produksinya.
“Kami scale up supaya bisa jadi mass production. Bisa industrialisasi hulu hilirnya, menjadi terintegrasi. Itu visi kita ke depan,” katanya.
Ke depan, KLHK akan terus mendorong dan mengembangkan produk-produk yang dapat terurai oleh lingkungan dalam rangka mengurangi beban lingkungan hidup akibat plastik.
“Jadi kita memang menuju ke arah itu,” katanya.
Selain terus mendorong pengembangan produk alternatif yang ramah lingkungan, KLHK juga berpesan kepada masyarakat untuk mulai membiasakan budaya transformatifdengan mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari dan mulai beralih menggunakan alternatif nonplastik.
Mereka juga akan terus membangun instalasi pengolahan limbah, termasuk limbah plastik, agar limbah tersebut sebaliknya bisa menjadi sumber energi alternatif, misalnya untuk listrik.
Sementara itu, terkait wacana pelarangan plastik secara legal, Wamen KLHKmenekankan bahwa transformasi tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh karena itu, KLHK akan terus mengupayakan wacana pelarangan tersebut secara bertahap dan mempertimbangkan segala sesuatunya.