Mojokerto – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali melakukan tindakan pemusnahan terhadap komoditas impor berupa jahe impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian.
Setelah pekan lalu memusnahkan 108 ton jahe (Zingiber officinale Rosc.) asal Vietnam dan Myanmar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, hari ini Jumat (26/3) di Mojokerto, Barantan melakukan hal yang sama terhadap 287,7 ton asal India dan Myanmar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko. Tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air,” kata Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana saat memberikan laporannya mewakili Kepala Barantan.
Menurut Wisnu , setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laborarorium oleh pejabat karantina tumbuhan komoditas segar asal impor ini tidak memenuhi persyaratan karantina serta berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga dilakukan tindakan penolakan.
Masih menurut Wisnu, pemilik telah diperintahkan untuk segera mengeluarkan komoditas dari wilayah NKRI namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan hal ini tidak dilakukan sehingga harus dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan.
Pelaksanaannya dilakukan sesuai Pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dan seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik (Pasal 48 ayat 3), jelasnya.
“Kemampuan produksi jahe nasional harus kita jaga, jika terserang hama asal luar negeri yang belum ada sebelumnya maka potensi kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun. Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga,” tutur Wisnu.
Deklarasi Karantina Negara Asal Tidak Sesuai
Secara teknis, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak yang juga turut hadir dan mendampingi pada acara tersebut menjelaskan bahwa importasi jahe tersebut secara administrasi sudah terpenuhi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan jahe tersebut kotor, bertanah dan mengandung nematoda berjenis : Aphelenchoides fragrariae.
“Deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC, red) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai,” jelas Mussyafak.
Selain tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40), komoditas impor yang masuk diwilayah kerjanya ini juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah, katanya.
Sinergisitas Pemangku Kepentingan
Sebagai informasi, Barantan sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian sesuai UU Nomor 21 tahun 2019.
Dan sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Barantan berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem yang berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.
Secara khusus, Wisnu juga mengapresiasi pihak importir sebagai pemilik komoditas yang bersedia dengan sukarela untuk pemusnahan ini.
“Kami pun mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPR RI yang terus mendukung kinerja Barantan. Komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita,” ujar Wisnu lagi.
“Sebagai wakil rakyat, saya akan duduk ditengah-tengah. Kita awasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Hasan Aminuddin.
Hasan juga mengajak pelaku usaha untuk mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur. Kedepan yang terpenting, menurut Hasan adalah mari Kementan, dinas pertanian dan pelaku usaha rumuskan upaya peningkatan produksi jahe. “Kebutuhan dalam negeri dan luar negeri sangat besar. Saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara. Mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe, apalagi yang terkontaminan tanah dan berpenyakit,” pungkas Hasan.
Pemusnahan dengan menggunakan alat pembakar bersuhu tinggi atau incenerator milik PT HAN ini dilakukan oleh Sekretaris Barantan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin, pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI/POLRI, dan pengusaha pemilik komoditas.