THE SNEAKERS
Rabu, 8 Februari, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

admin mediatokotani by admin mediatokotani
30 Maret 2021
in DivHumas
0 0
0
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tags: DIVHUMAS
admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ada 18 Instruksi
DivHumas

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ada 18 Instruksi

23 Desember 2021
Apresiasi Relawan Vaksin Merdeka, Kapolda: Mereka Dedikasikan 6,8 Juta Jam untuk Memvaksin
DivHumas

Apresiasi Relawan Vaksin Merdeka, Kapolda: Mereka Dedikasikan 6,8 Juta Jam untuk Memvaksin

19 Agustus 2021
Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas
DivHumas

Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas

6 Juli 2021
Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi
DivHumas

Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi

6 Juli 2021
Next Post
Kementan Tambah Outlet Baru Pasar Mitra Tani dan Gerai Pangan Lokal di Bogor

Kementan Tambah Outlet Baru Pasar Mitra Tani dan Gerai Pangan Lokal di Bogor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz