Site icon mediatokotani.com

Setop Impor Jahe!

Foto: Yuda Febrian: 108 ton jahe impor busuk dimusnahkan di Karawang

mediatokotani.com, Di sisi lain, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, produksi jahe Tanah Air sudah mencukupi kebutuhan nasional. Di tahun 2019, Indonesia memproduksi 174.000 ton jahe, dan di 2020 183.000 ton.

Sementara, rata-rata kebutuhan per tahun hanyalah 34.000-38.000 ton. “Dan memang ada ekspor yang tercatat tahun 2019 ada 4.000 ton, dan 2020 ada 2.188 ton. Sehingga secara neraca kebutuhan jahe nasional sebetulnya dari dalam negeri sudah cukup,” kata Prihasto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (31/3/2021).

Ia juga memprediksi di tahun 2021 ini produksi jahe dalam negeri akan surplus. “Kita bahkan masih surplus. Prognosa di 2021, ini kurang lebih masih surplus 10.100 ton untuk jahe,” terang Prihasto.

Merespons itu, Komisi IV DPR RI pun meminta pemerintah menghentikan impor jahe. “Kita ini produksi, jelas harus menghentikan impor,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin dari fraksi NasDem.

Permintaan itu dituangkan dalam poin ke 3 pada kesimpulan RDP dengan Kementan. Berikut rincian lengkap kesimpulan RDP Komisi IV dengan Kementan hari ini:

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Badan Karantina (BKP) Kementan mengenai permasalahan importasi jahe, dengan beberapa catatan antara lain; mengkritik keras kinerja dan disiplin BKP dalam penerapan Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; mengkritik BKP terkait tindakan toleransi terhadap penundaan pemusnahan jahe impor yang bermasalah. Selanjutnya, Komisi IV meminta BKP untuk melakukan sosialisasi UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan utamanya terkait peraturan importasi komoditas pertanian.

2. Komisi IV DPR RI mendesak kepada pemerintah c.q. BKP untuk segera memusnahkan jahe impor yang masuk ke Indonesia dan tidak sesuai dengan persyaratan karantina. Selanjutnya, Komisi IV merekomendasikan kepada BKP untuk melaporkan importir kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) apabila jahe impor tersebut belum dimusnahkan dalam kurun waktu 10 hari.

3. Komisi IV DPR RI meminta kepada pemerintah c.q. Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk melakukan realokasi anggaran pengembangan jahe tahun anggaran 2021, sehingga kebutuhan jahe nasional terpenuhi dan menghentikan importasi jahe yang terus meningkat. Selanjutnya, pengembangan komoditas jahe menjadi program prioritas tahun 2022.

sumber : detikcom

Exit mobile version