Pilarpertanian – Salah satu prasyarat ekspor hortikultura adalah registrasi kebun. Ekspor pertanian menjadi fokus Kementerian Pertanian. Hal ini sejalan dengan tekad Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk mendorong ekspor pertanian, salah satunya komoditas pertanian.
Beberapa komoditas seperti cabai, bawang merah, bawang putih, jeruk, mangga, manggis, pisang, krisan dan dracaena, produksinya terus digenjot dalam bentuk pengembangan kawasan di daerah sentra produksi.
Mendukung upaya tersebut, Direktorat Jenderal Hortikultura menginisiasi adanya sosialisasi peningkatan kompetensi kepada para petugas TOT Registrasi Kebun dan Lahan Usaha Hortikultura. Pertemuan yang diadakan selama empat hari hingga 1 April 2020 di Bogor ini dihadiri 29 Dinas Pertanian Provinsi dari total 31 undangan.
Registrasi Kebun dan Lahan Usaha ini terdiri dari kebun dan lahan usaha baru atau kebun dan lahan usaha yang diregistrasi ulang untuk mendapatkan perpanjangan nomor registrasi yang sudah diperoleh.
Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan, proses registrasi kebun perlu memperhatikan prinsip budi daya yang baik dan benar serta melaksanakan SOP budi daya yang benar.
“Kebun dan Lahan yang dapat teregistrasi harus memenuhi beberapa hal yaitu menerapkan prinsip-prinsip cara budi daya produk hortikultura yang baik dan benar. Selain itu penerapan pengendalian hama terpadu, melaksanakan SOP budi daya produk hortikultura serta pencatatan yang baik,” ungkapnya.
Dirinya meyakini bahwa registrasi kebun hortikultura ini dapat memperluas akses pasar sehingga ekspor komoditas hortikultura bisa semakin melejit.
“Kita sudah berada di era digital. Jika kita ingin komoditas kita disukai pasar internasional maka kita harus menerapkan SOP. Kebun harus diregistrasi karena itu menjadi salah satu syarat ekspor,” tegasnya.
Peserta turut melakukan kunjungan lapang ke kebun pisang ambon, pisang tanduk, kebun cabe dan kebun alpukat di Desa Tangkil, Kec. Caringin, Kab Bogor. Dalam kunjungannya, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi ini juga diajarkan cara pemakaian aplikasi registrasi kebun dan lahan usaha hortikultura.
Saat menutup acara, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Bambang Sugiharto menyampaikan betapa pentingnya sosialisasi ini kepada seluruh peserta. Bambang juga mengharapkan kiranya peserta yang telah diamanahkan oleh daerah dapat memahami arti penting penerapan GAP/SOP ini.
“Selain sebagai bukti penerapan GAP/SOP, nomor registrasi kebun dan lahan usaha saat ini digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor. Kebun dan lahan usaha yang telah mendapat nomor registrasi tersebut diharapkan siap untuk ditindaklanjuti dengan sertifikasi seperti sertifikasi GAP, sertifikasi organik maupun standar jaminan mutu,” pungkasnya.
Pelaksanaan TOT registrasi kebun dan lahan usaha ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan mutu produk hortikultura kedepannya, sehingga memberikan nilai tambah bagi petani.(BB)