TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta—Pupuk menjadi sarana produksi pertanian yang tidak bisa lepas dari kebutuhan petani. Bahkan untuk membantu petani agar kebutuhan pupuk bisa tepat jumlah, mutu, waktu, harga dan sasaran, pemerintah memberikan subsidi.
Jumlah anggaran untuk subsidi pupuk nilainya pun tidak kecil. Tahun ini mencapai Rp 32 triliun untuk kebutuhan pupuk subsidi sebanyak 8,9 juta ton. Hitungan Kementerian Pertanian sebenarnya total kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 24,3 juta ton dengan nilai Rp 63 triliun.
“Dengan pemberian subsidi, kita harapkan bisa menyediakan keterjaminan pada masyarakat, khususnya petani,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy saat Forum Grup Diskusi (FGD) Aplikasi Rasionalisasi Aplikasi Pupuk yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani di Jakarta, Rabu (21/4).
Sayangnya memang di lapangan, petani justru kerap menghaburkan pupuk Penggunaannya pun berlebihan jauh di atas rekomendasi pemerintah. Dalam jangka panjang kini mulai terasa dampak negatifnya, unsur hara lahan pertanian mulai menurun dan produktivitas padi melandai.
Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mendorong penggunaan pupuk organik. Bahkan menjadi bagian pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah. Diharapkan aplikasi pupuk organik akan mengembalikan unsur hara tanah yang mulai rusak.
Selain memberikan subsidi pupuk organik, untuk mendorong pertanian ramah lingkungan, Kementerian Pertanian tahun ini memberikan bantuan 1.155 Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO). Program ini sudah hampir berjalan lima tahun yang tujuannya menuju pertanian ramah lingkungan. “Kita bagikan ke kelompok tani yang sesuai hasil verifikasi dan validasi,” katanya.
Komponen UPPO terdiri dari, rumah kompos dan dilengkapi bak fermentasi, kandang komunal, ternak sapi/kerbau sebanyak 9 ekor sapi terdiri 2 jantan dan 7 betina, alat pengolah pupuk organik (APPO) dan kendaraan roda 3.
Anggaran sebesar Rp 200 juta per unit UPPO yang diberikan dalam dua tahap melalui transfer ke kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen dari total anggaran dan sisanya 30 persen setelah bangunan fisik selesai.
Rekomendasi Pemupukan
Untuk mengurangi penggunaan pupuk yang berlebihan, sebenarnya Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) telah mengeluarkan rekomendasi teknologi pemupukan. Melihat kondisi lahan pertanian yang kian jenuh dan tinggi kadar P dan K, Balitbangtan telah merekomendasikan paket teknologi pemupukan, mulai dari lahan sawah, lahan kering hingga lahan gambut dan sulfat masam.
BBSDLP juga telah melakukan penelitian kondisi unsur hara yang ada di 23 provinsi sentra pertanian padi, jagung dan kedelai pada tahun 2017. Dari 23 provinsi status P sedang sampai tinggi seluas 79 persen dan K sedang hingga tinggi seluas 80 persen, dengan luasan Sawah 7,5 juta hektar. “Kita kemudian susun rekomendasi pemupukan per kecamatan berdasarkan unsur hara yang ada per kecamatan,” kata Kepala BBSDLP, Dr. Husnain, M.P.
Bahkan tahun 2020, BBSDLP juga telah mengeluarkan Buku Rekomendasi Pupuk N,P, dan K, spesifik lokasi untuk tanaman padi, jagung dan kedelai pada lahan sawah per kecamatan. Buku ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kebijakan pupuk bersubsidi. Untuk petani dan penyuluh, bisa menjadi acuan dalam menyusun eRDKK.
Acuan rekomendasi pemupukan untuk tanaman padi sawah, jagung dan kedelai tersebut merupakan perbaikan Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/SR.130/1/2006. Kemudian diperbarui lagi menjadi Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan memasukkan data terbaru.
Peneliti Senior BBSDLP, Prof Irsal Las menambahkan, hasil penelitian tahun 2006, ternyata sebagian besar 24-40 persen petani menggunakan pupuk sesuai kesepakatan atau kebiasaan teman-teman petani itu sendiri. Sedangkan yang mengikuti rekomendasi penyuluh atau kelompok tani hanya 24-27 persen. Bahkan pemupukan yang menyesuaikan Bagan Warna Daun (BWD) hanya 13 persen.
Karena itu, Prof Irsal menuturkan perlu mendorong pemanfaatan tools seperti smart soil sensor kepada petugas lapangan atau penyuluh. Dengan alat tersebut dapat diketahui unsur hara dan memberikan pemupukan sesuai rekomendasi. “Formula pupuk seyogyanya memang harus bersifat spesifik lokali,” ujar Irsal.
Bagaimana peran BUMN dan swasta dalam membantu petani menerapkan pupuk? Baca halaman selanjutnya.
—–
Ketinggalan FGD ini? Simak disini FGD Rasionalisasi Pupuk
Materi FGD bisa diunduh disini Materi FGD
Link E-Sertifikat bisa diunduh disini E-sertifikat
—
Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK: LANGGANAN TABLOID SINAR TANI. Atau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klik: myedisi.com/sinartani/
Reporter : Tim Sinar Tani