TABLOIDSINARTANI.COM, Pinrang — 108 orang anggota Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang dikukuhkan Bupati Pinrang untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bagi kedaulatan pangan.
“Demi menunjang keberlangsungan irigasi diperlukan sebuah wadah, sebagai salah satu tempat terpadu untuk saling berkoordinasi antara semua pemangku kepentingan irigasi ini,”kata Bupati Pinrang Irwan Hamid.
Bupati Pinrang Irwan Hamid menyampaikan bahwa “Dengan dikukuhkannya komisi Irigasi Kabupaten Pinrang pada hari ini, Kamis 22 April 2021 diharapkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Pinrang dapat meningkat dan pada akhirnya dapat mendukung terwujudnya ketersediaan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Pinrang demikian yang disampaikan Bupati Pinrang saat pelantikan komisi Irigasi.
Kepala Bidang Irigasi Desa Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Pinrang, Muh. Husni Nakka mengungkapkan bahwa, dalam pelantikan ini, 108 anggota Komisi Irigasi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Pinrang sebagai upaya untuk menciptakan pengelolaan irigasi yang optimal.
108 Komisi Irigasi ini terdiri dari wakil Pemerintah Kabupaten, Wakil aparat keamanan (TNI/Polri), Wakil Pemerintah Kecamatan,serta wakil dari pengguna Irigasi ini sendiri.
Untuk diketahui dasar hukum pembentukan Komisi Irigasi, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi.