Site icon mediatokotani.com

Korlantas Polri catat volume kendaraan keluar Jakarta menurun

etugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. Baca selengkapnya di artikel "Korlantas Polri Catat Volume Kendaraan Keluar Jakarta Menurun", https://tirto.id/gfiq

Jakarta – Korlantas Polri mencatat volume kendaraan dari Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur turun 53 persen akibat penyekatan arus mudik. Penyekatan itu termasuk dalam Operasi Ketupat 2021 yang berlangsung pada 6-17 Mei.

“Di Gerbang Tol Cikampek Utama hanya 8.732 kendaraan, situasi normal jumlahnya 19.338 kendaraan. Adanya penyekatan (maka)turun 53 persen,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (7/5/2021).

Sementara pengendara yang akan mengarah ke Jawa Barat melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama mencapai 10.629 kendaraan alias turun 46 persen dari situasi normal yang bisa mencapai 19.827 kendaraan per hari.

Kendaraan menuju Pulau Sumatera tercatat 12.044 kendaraan keluar dari Gerbang Tol Cikupa mengarah ke Merak atau menurun 19 persen dari biasanya 14.853 kendaraan per hari.

Pada operasi ini kepolisian telah memutarbalikkan 12.267 mobil, 7.352 motor, 2.148 mobil berpenumpang dan 1.768 kendaraan barang. “Sehingga total pada hari pertama penyekatan (yakni) 23.573 kendaraan yang diputarbalikan lantaran diduga ingin melakukan perjalanan mudik,” imbuh Argo.

Kepolisian juga menindak 75 travel gelap atau ilegal. Puluhan kendaraan travel itu ditahan sementara di Pola Metro Jaya. Selain itu, kepolisian pun membagikan 9.385 masker dan 1.645 kali tes antigen kepada pengendara.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan selama periode 22 April-5 Mei, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan. Tapi pengetatan mobilitas itu memberlakukan syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1×24 jam.

Sementara untuk 6-17 Mei, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non-mudik lainnya. Pengecualian ini mewajibkan surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang.

“Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang,” kata Wiku.

sumber : tirto.id

Exit mobile version