Site icon mediatokotani.com

Sidrap jadi sampel kajian pupuk subsidi

TABLOIDSINARTANI.COM, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menerima Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa 27 April 2021 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Sidrap untuk menelisik lebih jauh tata kelola pupuk bersubsidi di wilayah ini.

Kunjungan Ombudsman dalam rangka kajian cepat (rapid assesment) tata kelola pupuk subsidi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan ini mengambil sampel kajian pada dua kabupaten, yakni Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang.

Tim Ombudsman terdiri Kepala Pencegahan Ombudsman Sulsel, Muslimin B. Putra, Fajar Sidiq, Hasrul Eka Putra, dan Dwi Adiyah Pratiwi. Mereka diterima Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi didampingi Plt Kadis Tanaman Pangan Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Ibrahim, Kabag Perekonomian dan SDA, Sudarmin, dan Kabag Kerja sama, Muhammad Iqbal.

Muslimin B. Putra mengatakan kedatangan mereka untuk pengumpulan data lapangan dengan meminta keterangan dan informasi dari pihak yang berkepentingan secara mendalam.

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Sidrap atas kegiatan ini, harapan kita informasi yang diperoleh menjadikan tata kelola pupuk bersubsidi dapat semakin baik ke depan,” ujarnya.

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, Ombudsman datang untuk memperbaiki mekanisme dan sistem distribusi pupuk agar ke depan persoalan-persoalan yang kerap muncul, tidak terjadi lagi.

“Kita juga berharap, Ombudsman bisa menyuarakan ke pengambil kebijakan di tingkat pusat mengenai mekanisme distribusi yang selama ini masih ada kelemahan-kelemahan itu bisa diperbaiki,” lontar Sudirman.

“Sehingga tidak ada lagi kendala-kendala dari sisi distribusi subsidi pupuk ke petani kita. Petani bisa mendapatkan pupuk dengan baik tepat waktu sehingga mendukung produktivitas,” imbuhnya mengakhiri.

Kegiatan tersebut dihadiri pula, Kabid Pengembangan Perdagangan Disdagrin, H. Arnold Baramuli, para kepala BPP, PPK, dan admin RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok).

===

Exit mobile version