Site icon mediatokotani.com

Penertiban dunia maya tergantung efektivitas Virtual Police

Virtual police yang dimiliki Polri telah memberikan teguran kepada 419 akun media sosial.

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mengapresiasi pelaksanaan virtual police.

Namun, pelaksanaan jangan sampai mengganggu kebebasan berekspresi dan mengemukan pendapat di dunia maya.

Menurut dia, langkah hukum ini menarik. Sebab dengan virtual police, Polri telah membuat terobosan di bidang politik penegakkan hukum yang persuasif.

Nasrullah pun mengomentari pernyataan KontraS yang menyebut virtual police sebagai alat represi baru Polri di dunia digital.

Dia menilai pernyataan KontraS lebih bersifat peringatan dini kepada lembaga Polri agar mencegah dirinya terjebak pada langkah represif dalam penegakan hukum.

“Masukan dan kritik itu wajar dan sangat penting tetapi kita semua jangan membangun opini yang terlalu gegabah atas program yang sedang ditempuh ini,” ujar Nasrullah dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (8/5).

Nasrullah mengemukakan bahwa permasalahan dunia siber, tugas dan peran kepolisian selain menindak kejahatan komputer, juga menindak kejahatan terkait komputer.

Dengan kondisi yang ada seperti itu, Nasrullah berharap bahwa upaya Polri melalui virtual police dapat dikategorikan sebagai upaya membangun ketertiban.

sumber : jpnn.com

Exit mobile version