Ponorogo (republikjatim.com) – Polres Ponorogo meminta masyarakat untuk memanfaatkan kontak hotline 110. Hotline 110 ini merupakan pelayanan pengaduan dan pelaporan dari masyarakat ke polisi.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sumono mengatakan secara resmi bakal menindaklanjuti instruksi Kapolri. Yakni bakal menindak segala bentuk praktek premanisme dan pungutan liar (pungli) di Ponorogo.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu dan tidak takut untuk melaporkan segala bentuk praktek premanisme dan pungli yang ada di wilayah Ponorogo,” ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sumono, Selasa(15/06/2021).
Laporan itu, kata Sumono bisa memanfaatkan hotline atau Call Center 110. Selama ini, menurut Sumono praktek premanisme menjadi target penindakan petugas kepolisian. Apalagi, masih di masa pandemi Covid-19.
“Karena berdampak pada perekomian negara. Sehingga praktek-praktek premanisme dan pungli perlu dibersihkan,” tegasnya.
Sementara data pengungkapan praktek premanisme dan pungli di Ponorogo sampai hari ini masih nihil.
“Alhamdulillah situasi di wilayah Polres Ponorogo sampai dengan saat ini aman dan kondusif,” pungkasnya. Mal/Wa