THE SNEAKERS
Senin, 11 Desember, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

PPKM Darurat Berlaku Besok, Polri Lakukan Penyekatan 407 Titik di Jawa-Bali

admin mediatokotani by admin mediatokotani
3 Juli 2021
in DivHumas
0 0
0
PPKM Darurat Berlaku Besok, Polri Lakukan Penyekatan 407 Titik di Jawa-Bali

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sebanyak 407 titik penyekatan mobilitas masyarakat yang tersebar di seluruh pulau Jawa dan Bali. Penyekatan tersebut diberlakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli. 

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan dari 407 lokasi pembatasan itu, 60 titik ada di Jakarta yang dibagi menjadi 25 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas. 

Rinciannya, 25  titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas. 

“25 lokasi penyekatan yang kita persyaratkan bahwa persyaratan sama dengan perjalanan seperti biasa yakni vaksin PCR, Rapid Test, bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balikan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 2 Juli.

Kemudian untuk wilayah lainnya, terdapat sebanyak 20 titik penyekatan di Banten, 106 titik penyekatan di Jawa Barat, 6 titik penyekatan di DIY Yogyakarta, dan 12 titik penyekatan di Denpasar, Bali. Selanjutnya, ada 106 titik penyekatan di Jawa Timur dan 42 titik penyekatan di Jawa Tengah.

Khusus wilayah di DKI Jakarta dari total 60 titik penyekatan dibuat pembatasan dan penyekatan antarkota. Posko itu dibangun di beberapa daerah peyangga di Depok, Bekasi, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

“Di DKI Jakarta dari 60 titik, 25 lokasi pembatasan dan penyekatan antarkota kita bangun di kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Kota Depok,” jelasnya. 

Tak hanya itu, untuk memaksimalkan penyekatan mobilitas masyarakat, kepolisian juga melakukan pembatasan mobilitas di dalam kota. Total ada empat titik yang telah disiapkan, yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan TL Harmoni.

Selain itu, kata dia, kepolisian juga akan melakukan penyekatan di tol dalam kota. Hal itu dilakukan untuk membatasi aktivitas warga yang hendak berpergian. 

“Kemudian di dalam tol kita bangun penyekatan pembatasan ini di gate Cakung dari arah Jagorawi, gate Tomang dari arah Tangerang, gate Halim dari arah Cikampek, gate Cikunir dari arah Cikampek,” katanya. 

Ada 17 titik pembatasan mobilitas warga di jalan pintu keluar masuk antarkota Jakarta. Berikut sejumlah titik yang dibatasi oleh polisi:

Jakarta

– Ringroad Tegal Alur Jakut

– Pos Joglo Raya, Jakbar

– Pos Kalideres, Jakbar

– Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

– Ciledug Raya Universitas Budi Luhur, Jaksel

– Lampiri Kalimalang, Jaktim

– Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim

Depok

– Depan SPBU Cilangkap, Depok

– Jalan Parung Ciputat, Depok

Tangerang Kota

– Batuceper, Tangkot

– Jati Uwung, Tangkot

Bekasi Kota dan Kabupaten

– Jalan Sultan Agung Mega Satria, Bekasi Kota

– Jalan M Nur Ali, Bekasi Kota

– Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

– Tambun, Bekasi Kabupaten

Tangerang Selatan

– Bintaro, Tangsel

– Legok, Tangsel

admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ada 18 Instruksi
DivHumas

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ada 18 Instruksi

23 Desember 2021
Apresiasi Relawan Vaksin Merdeka, Kapolda: Mereka Dedikasikan 6,8 Juta Jam untuk Memvaksin
DivHumas

Apresiasi Relawan Vaksin Merdeka, Kapolda: Mereka Dedikasikan 6,8 Juta Jam untuk Memvaksin

19 Agustus 2021
Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas
DivHumas

Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas

6 Juli 2021
Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi
DivHumas

Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi

6 Juli 2021
Next Post
PPKM Mikro Darurat, Kapolda Jateng: Ada Sanksi Pidana yang Melanggar

PPKM Mikro Darurat, Kapolda Jateng: Ada Sanksi Pidana yang Melanggar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz