THE SNEAKERS
Kamis, 28 September, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

PPKM Mikro Darurat, Kapolda Jateng: Ada Sanksi Pidana yang Melanggar

admin mediatokotani by admin mediatokotani
3 Juli 2021
in DivHumas
0 0
0
PPKM Mikro Darurat, Kapolda Jateng: Ada Sanksi Pidana yang Melanggar

SEMARANGKU – PPKM Mikro Darurat akan digelar mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Selain itu untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini tidak cukup hanya satu pihak atau dua pihak saja.

Entah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta TNI Polri dan juga masyarakat perlu untuk bersatu melawan pandemi ini.

Terutama untuk masyarakat, peran ini sangat diharapkan karena masyarakat adalah nomor satu dan paling utama dalam berperan melawan Covid-19 ini.

“Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, Kepolisian Polda Jawa Tengah, akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini,” jelas Luthfi.

Selain itu, Polri sudah tidak lagi melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

Polri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang tidak taat dalam PPKM Darurat ini.

Selain itu, tindak tegas Polri kepada masyarakat berlaku untuk mendidik mereka agar lebih paham mengenai bahaya Covid-19.

Terlebih angka kematian di Jateng akibat Covid-19 sangatlah meningkat dari hari ke hari.

“Meninggat Covid 19 di Jateng semakin meningkat, Kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid 19 ini. karena Mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja,” kata Kapolda Jateng.Luthfi juga meminta kepada semua pemkab agar membuat perda Covid 19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.

“Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut,” ungkapnya.

Selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung, Kapolda juga meminta untuk masyarakat terus melanjutkan 5M dan 3T untuk mengurangi penyebaran Covid-19.***

admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ada 18 Instruksi
DivHumas

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ada 18 Instruksi

23 Desember 2021
Apresiasi Relawan Vaksin Merdeka, Kapolda: Mereka Dedikasikan 6,8 Juta Jam untuk Memvaksin
DivHumas

Apresiasi Relawan Vaksin Merdeka, Kapolda: Mereka Dedikasikan 6,8 Juta Jam untuk Memvaksin

19 Agustus 2021
Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas
DivHumas

Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas

6 Juli 2021
Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi
DivHumas

Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi

6 Juli 2021
Next Post
Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz