THE SNEAKERS
Rabu, 8 Februari, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi

admin mediatokotani by admin mediatokotani
6 Juli 2021
in DivHumas, Jaga Negeri, News
0 0
0
Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri berupaya mencegah praktik penimbunan obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi harga jual yang ditawarkan lebih tinggi dari batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengawasi proses pembuatan obat hingga jalur distribusi penyalurannya. Selain itu, polisi juga memantau aktivitas jual beli obat dan alat kesehatan, baik secara online maupun offline.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo dalam keterangan persnya, Senin (5/7/2021).

Argo menegaskan, kepolisian tidak akan ragu menindak tegas distributor dan penjual yang melakukan penimbunan atau penjualan obat-obatan dengan harga tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucapnya.

Terkait hal ini, ia mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Argo menyatakan, ada lima instruksi kapolri kepada seluruh jajaran kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam Surat Telegram itu.

Beberapa di antaranya, meminta kapolda melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kemudian, penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET.

Selain itu, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, termasuk penyebaran berita bohong.

Tags: Nasional
admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal
Jaga Negeri

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal

21 Desember 2022
Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa
Jaga Negeri

Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa

21 Desember 2022
Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan
Jaga Negeri

Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan

19 Desember 2022
Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik
Jaga Negeri

Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik

26 Oktober 2022
Next Post
Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas

Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz