Media Toko Tani – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tetap memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada petani di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan pedoman tersebut, Ditjen Hortikultura telah menyelenggarakan bimtek online melalui virtual literacy.
Dalam panduan bimtes edisi ketiga, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura (PPHH) mengangkat isu keamanan pangan dengan judul “Aspek Keamanan Pangan Mendukung Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Hortikultura”. Tema Utama Pengarahan teknis dilakukan bekerjasama dengan Badan Umum Hortikultura dan Perpustakaan Kementerian Pertanian.
Ditjen Hortikultura Prihasto Setianto dalam bimbingan teknis ini menyampaikan bahwa salah satu program Ditjen Hortikultura untuk meningkatkan daya saing adalah mendorong pengembangan usaha kecil menengah hortikultura, produk olahan yang berdaya saing dan berorientasi ekspor.
“Kami akan memfasilitasi kelompok tani kelompok wanita tani yang memiliki keinginan untuk meningkatkan taraf hidup melalui usaha dan kegiatan pascapanen produk hortikultura,” ungkap Prihasto, Senin (19/7).
Peningkatan daya saing produk hortikultura dapat dicapai melalui mekanisme jaminan mutu dan keamanan pangan. Pelaksanaan penjaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku ekonomi untuk memperoleh pengakuan penjaminan mutu secara formal, yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau nomor registrasi dan izin edar.
Direktur PPHH Bambang Sugiharto menjelaskan, strategi pengembangan hortikultura untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk hortikultura harus mengedepankan aspek keamanan pangan melalui Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practices (GMP). ). Terdapat 5 (lima) strategi utama yang akan dilaksanakan yaitu peningkatan sarana dan prasarana pasca panen dan pengolahan, peningkatan diversifikasi produk olahan, kemitraan dengan pemangku kepentingan, peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis, serta promosi dan pemasaran.
“Beberapa contoh keberhasilan pengembangan UMKM yaitu sambal kering cabai rawit yang dikembangkan oleh Kelompok Wanita Tani Lestari di Grobogan. Ada juga produk jahe merah, pisuke (pisang susu keju) di Gorontalo dan Hunay yang dikembangkan oleh UMKM Probolinggo,” tambah Bambang.
Keamanan produk dikonfirmasi oleh otorisasi pemasaran
Untuk menjamin keamanan pangan, semua pangan nabati segar atau olahan, termasuk produk hortikultura, yang dipasarkan di negara Republik Indonesia harus memiliki izin edar. Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Anisyah menjelaskan, pangan segar adalah pangan yang belum diolah, dapat dikonsumsi langsung, dan dapat digunakan sebagai bahan baku pengolahan pangan. Pangan olahan adalah makanan atau minuman yang diolah dengan cara atau cara tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Anisyah melanjutkan, untuk mendapatkan izin edar, produk tersebut harus memenuhi keamanan, mutu, nilai gizi, standar pelabelan dan cara pembuatan/distribusi yang baik untuk pangan olahan. Keuntungan memiliki izin edar adalah produk dapat diperdagangkan secara legal, memenuhi persyaratan keamanan pangan, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pemasaran produk.
“Izin edar menjadi masalah bagi peritel modern di tanah air. Jadi, jika sudah memiliki izin edar, produknya bisa dijual ke pasar yang lebih luas”, tambahnya.
Permohonan izin edar BPOM dapat diajukan secara online di e-reg.pom.go.id. Operator harus terlebih dahulu mendaftarkan akun dan kemudian melanjutkan ke proses pendaftaran produk makanan olahannya.
Produk terdaftar pangan olahan berupa nomor izin edar (NIE) diterbitkan secara elektronik dan ditandatangani dalam bentuk sertifikat izin edar pangan olahan elektronik. Masa berlakunya adalah lima tahun dan dapat diperpanjang. Pangan olahan yang masa berlaku izin edarnya telah habis dilarang diedarkan.
Tanggung jawab pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pangan untuk menjamin keamanan pangan
Apriyanto Dwi Nugroho, Koordinator Keamanan Pangan Badan Keamanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan. Sesuai UU Pangan No 18, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai secara terpadu dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan wajib menjamin keamanan pangan. Pengawasan keamanan dan mutu pangan dilakukan di pre market dan post market sesuai dengan Permentan No 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
“Secara pre market, pengawasan keamanan pangan dilakukan melalui skema sertifikasi (Prima), registrasi produk, pendaftaran rumah kemas dan health certificate. Sedangkan pengawasan di peredaran (post market), dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikro), penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi produk pangan yang beredar di pasar,” ujar Apriyanto.
Saat ini, BKP Kementerian Pertanian telah membentuk sistem informasi keamanan pangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Lembaga OKKP pusat dan daerah, serta informasi produk PSAT dan perusahaan dagang terdaftar.