Sindikat Post, SERANG – Polda Banten mengikuti Rapat Koordinasi dalam Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Jawa-Bali melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang Vicon Mapolda Banten, Rabu (14/07/2021).
Rapat tersebut dipimping langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A
Turut hadir dalam rapat tersebut ialah Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A, Wakapolda Banten, dan para PJU Polda Banten.
Saat ditemui, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat tetapi memilih istilah PPKM Level 4.
“Ya, hal itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali, dan tertuang dalam instruksi nya bahwa PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021,” ujar Kapolda Banten.
Keputusan diperpanjangnya PPKM Level 4 Hingga tanggal 25 Juli 2021 diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 hingga berakhir sampai 20 Juli 2021.
Kemudian, dalam rapat tersebut agar para kepala daerah terus menggencarkan pelaksanaan Testing, Tracing, dan Treatment serta pembatasan aktivitas dan mobilitas di wilayah Jawa-Bali.
“Tadi dibahas juga, peningkatan jumlah testing harus tetap mengikuti strategi yang benar, diantaranya Prioritas penemuan kasus pada suspek dan kontak erat dari kasus terkonfirmasi, Seluruh kontak erat (bergejala/tidak) dites dan dikarantina, dan lakukan Skrining,” kata Rudy Heriyanto.
Pemerintah membuka peluang dengan melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, jika perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus menurun dan membaik.
“Jadi nanti kita lakukan persiapan dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan relaksasi bila angka penularan Covid-19 menurun,” tambah Kapolda Banten.
Kententuannya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan untuk pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok tetap diizinkan buka hanya sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan dengab penerapan Prokes yang ketat.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya diijinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00,” jelas Rudy Heriyanto.
Sementara untuk warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diijinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Terakhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi berharap semoga masa pandemi ini segera cepat berlalu, hingga saat ini Pemerintah, TNI dan Polri terus melalukan upaya dalam menekan angka penularan virus Covid-19.
“Dengan adanya perpanjangan PPKM dapat membuat masyarakat lebih disiplin terhadap Protokol Kesehatan, dukung kebijakan pemerintah tentang PPKM Level 4 karena ini semua kita lakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19,” harap Edy Sumardi, @red (Hari/Bidhumas)