Site icon mediatokotani.com

Kartel Kremasi Jenazah Covid, Polri Minta Masyarakat Lapor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki informasi terkait kartel kremasi jenazah Covid-19 di tengah pandemi seperti yang diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Polri meminta peran serta masyarakat untuk melapor.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (217), menyebutkan informasi dari Hotman Paris tersebut menjadi atensi kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Sedang kami selidiki, ya,” kata Agus.

Menurut Agus, dalam upaya penyelidikan ini, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terkait adanya kartel kremasi tersebut. “Kalau ada korbanya ikut membantu (melaporkan) monggo silahkan,” ujar Agus.

Agus pun mengajak masyarakat untuk bergandeng tangan memberantas praktik mencari keuntungan di tengah situasi sulit saat ini. “Silakan (melapor), mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pandemi yang terjadi,” ujarnya.

Masyarakat sebelumnya dihebohkan dengan informasi yang disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang buka suara soal dugaan praktik kartel kremasi jenazah Covid-19, Selasa (20/7). Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial menuliskan keterangan video “80 juta biaya Kremasi Mayat?? Dulunya cuma 7 juta Karawang? DKI?”

“Hallo rumah duka dan krematorium. Kenapa kau begitu tega, kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi untuk korban pandemi?” ujar Hotman dikutip dari video Instagramnya.

Dalam videonya tersebut, Hotman juga menyampaikan ada warga yang mengadu kepada dirinya mengenai biaya untuk penanganan jenazah yang begitu mahal. “Ada warga yang ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar 80 juta untuk kremasi,” kata Hotman.

Hotman lantas menautkan unggahannya tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas praktik tersebut sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen. “Kepada Bapak Kapolri, tolong segera kerahkan anak buahmu tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Bapak Kapolri turunkan anak buahmu, tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi sangat gede,” ujar Hotman.

Kasus hampir serupa juga terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, yang dilakukan oleh juru pikul jenazah yang meminta uang senilai Rp2,8 juta untuk penguburan jenazah.

sumber : Antara

Exit mobile version