TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Kebijakan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia dan negara di dunia.
“Pandemi Covid-19 belum selesai, dan beberapa negara mengalami gelombang tiga,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyampaikan, kini tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit menurun.
Selain itu, angka penularan kasus Covid-19 di Indonesia juga menurun.
Sehingga, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan Level 4 diturunkan ke Level 3.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” jelasnya.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi jabodetabek, Bandung raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 (dari yang sebelumnya) 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3, dari (yang sebelumnya) 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2, (dari yang sebelumnya) 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” jelas Presiden.
Jokowi juga menyebut, penanganan Covid-19 di Pulau Jawa-Bali ada perkembangan lebih baik.
Sehingga, dengan melihat beberapa indikator, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap pengetatan yang dilakukan.
Diketahui, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Evaluasi PPKM akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat direspons secara cepat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)