THE SNEAKERS
Kamis, 2 Februari, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home Info Tani

Ada BPN, operasi pasar dihentikan Kemendag

admin mediatokotani by admin mediatokotani
25 Agustus 2021
in Info Tani
0 0
0
Ada BPN, operasi pasar dihentikan Kemendag

Ilustrasi Pasar

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN), yang ditandatangani pada 29 Juli 2021.

Badan Pangan Nasional ini akan dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Jokowi. Adapun di dalam Perpres juga mencamtumkan fungsi dari BPN, khususnya dalam Palal 3 dan struktur organisasi dalam Pasal 5.

Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, mengatakan setelah Badan Pangan Nasional terbentuk, peran Kemendag akan dikurangi dan digantikan oleh BPN.

“Jadi BPN dalam kebijakannya seperti dalam pengadaannya, berapa stok (yang awalnya ada di Kemendag) tidak lagi dipegang Kemendag atau Kementan,” kata Oke pada Rabu (25 Agustus 2021).

Dia mengatakan, tugas lebih lanjut terkait stok pangan, stabilitas harga, dan operasi pasar tidak lagi dilakukan Kemendag, tetapi akan dialihkan ke BPN. Seperti salah satu contohnya harga komoditas di petani rendah itu akan menjadi kebijakan BPN bukan Kementan.

“Misalnya harga di petani rendah dan itu tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Pertanian. Jika harga untuk konsumen rendah atau tinggi, Kemendag tidak akan lagi melakukan operasi pasar, dll.” ujarnya.

“Tapi intinya, sudah dibentuk lembaga khusus untuk 9 komoditas di BPN. Sampai saat itu, ini adalah interpretasi saya. Sekarang lihat saja selama masa transisi BPN, ini baru regulasi, mungkin akan diperkenalkan secara bertahap segera,” lanjutnya.

Pihaknya juga meyakini keberadaan BPN akan memberikan stabilitas pangan dan kementerian atau organisasi dapat memanfaatkannya.

“Ini akan lebih baik, lebih stabil. Karena Kemendag punya banyak fungsi selain stabilisasi, logistik, distribusi pasar dan lainnya. Sekarang badan pangan ini fokus pada komoditas. Pembina utamanya Kementerian BUMN tapi semua KL bisa memanfaatkannya.” ujarnya.

Untuk informasi, berikut ini adalah tugas Badan Pangan Nasional yang diatur dalam Perpres nomor 66 tahun 2021 pasal 3:

a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui
Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Adapun berikut adalah jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional:

a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai.

Tags: BPNKemendag
admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kementan Gandeng TNI Permudah Masyarakat Akses Pangan dengan Harga Terjangkau
Info Tani

Kementan Gandeng TNI Permudah Masyarakat Akses Pangan dengan Harga Terjangkau

3 Januari 2023
Pemerintah Alokasikan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi, Ini Harga Ecerannya
Info Tani

Pemerintah Alokasikan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi, Ini Harga Ecerannya

19 Desember 2022
Kementan Gelar Bimtek Pembuatan Biosaka di Serang, Petani Sambut Antusias
Info Tani

Kementan Gelar Bimtek Pembuatan Biosaka di Serang, Petani Sambut Antusias

18 November 2022
Mentan SYL Apresiasi Kemitraan 40 Tahun Kementan dan IFAD
Info Tani

Mentan SYL Apresiasi Kemitraan 40 Tahun Kementan dan IFAD

18 November 2022
Next Post
Gandeng TNI-Polri, Yayasan Marianna Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Gandeng TNI-Polri, Yayasan Marianna Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz