Banda Aceh (ANTARA) – Kepolisian Daerah Aceh menyatakan setiap pelintas dari Sumatera Utara mendapat pemeriksaan ketat di pos penyekatan PPKM Mikro COVID-19 di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa (24/8), mengatakan pemeriksaan ketat tersebut guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh.
“Petugas memeriksa setiap orang melintas dari Sumut masuk Aceh. Mereka diperiksa keberadaan sertifikat vaksin, dicek suhu badan dan diberi teguran bagi yang melanggar protokol kesehatan,” kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan penyekatan PPKM Mikro COVID-19 di wilayah perbatasan tersebut melibatkan personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP serta unsur pemerintah daerah lainnya.
Menurut perwira menengah Polri tersebut, bagi mereka yang tidak dapat memperlihatkan sertifikat vaksin atau tidak dapat memperlihatkan surat bebas COVID-19 maupun suhu badannya tinggi, maka tidak diperkenankan masuk wilayah Aceh.
Dalam operasi penyekatan tersebut, petugas menyuruh putar balik kendaraan ke arah Sumut lagi karena melanggar aturan. Yakni 10 mobil penumpang, 24 mobil pribadi, lima truk barang serta 13 sepeda motor.
Pelintas yang kena teguran petugas di pos penyekatan tersebut mencapai 35 orang. Mereka yang ditegur umumnya melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Sedangkan yang menjalani dicek suhu badan berjumlah 40 orang.
“Kami berharap dengan penyekatan di perbatasan ini bisa menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh,” kata Kombes Pol Winardy.