Site icon mediatokotani.com

Polsek Wedung Melakukan Monitoring Prokes di SD N 1 Ngawen

Demak – Polsek Wedung Polres Demak dan Polda Jateng terus melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat luas di bidang pelaksanaan protokol kesehatan dan kegiatan belajar mengajar. Hal ini juga dilakukan terhadap lembaga pendidikan seperti SD/MI, SLTP/MTs, dan SLTA/MA agar para guru dan siswa tetap menerapkan 5M dalam kegiatan belajar mengajar.

Penyebaran dan penurunan Covid-19 di Kabupaten Demak dan keberadaan Bupati Demak SE No. 440.1/ 38 Pada tahun 2021 akan menjadi dasar bagi beberapa sekolah yang menuntut untuk mengadopsi sistem pembelajaran tatap muka dalam kegiatan belajar mengajar. Sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka harus mematuhi peraturan kebersihan yang ketat, antara lain cuci tangan dan sabun, guru dan siswa harus memakai masker, dan suhu mereka akan diukur setiap masuk ke kelas. mengurangi jumlah siswa. , Atau mengurangi sistem pencampuran sebanyak 50% per hari. Semua ini untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar yang memberikan ilmu kepada siswa di tengah pandemi covid-19 saat ini.

Untuk memastikan sekolah melaksanakan kesepakatan kesehatan 5M, Polres Wedung melakukan pemantauan secara acak dan berkala di sejumlah sekolah antara lain SD, SMP/MT dan SMA/MA di Kabupaten Wedung. Seperti Aiptu Nungky dan Bripka Nur Arisetyawan, SH, Jumat, 10 September 2021, mereka berkunjung ke SDN Ngawen yang melaksanakan kegiatan pembelajaran KBM secara tatap muka.

“Kami berterima kasih kepada kepala SDN 1 Ngawen dan komite guru yang telah menerapkan kesepakatan kesehatan dalam pembelajaran tatap muka ini. Kami berharap upaya kita melawan COVID-19 akan membawa hasil yang maksimal dan disiplin dalam pelaksanaan kesepakatan kesehatan. dalam kehidupan sehari-hari,” kata Shanghai Iptu Muamar melewati Aiptu Nungky.

Pengawasan semacam ini diperlukan agar sekolah benar-benar dapat melaksanakan kesepakatan kesehatan 5M, sehingga upaya pemerintah dalam merespon pandemi COVID-19 dapat didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Exit mobile version