Polsek Pesantren – Pelaksanaan Operasi Yustisi berdasarkan. Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan PPKM. Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan keputusan walikota kediri Nomor 188.45/264/419.003/2021. Tanggal 21 September 2021 Tentang Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 Covid 2019.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin oleh Pawas Iptu Drs. Edy Jarot S. Padal Ipda Suharno. Bersama piket Fungsi dan Instansi Samping.
Kuat Personil 13 Personil. Polri 9 Pers. Pol PP 4 Pers.Tempat Giat Razia Protokol Kesehatan di Pasar tradisional Pesantren Kecamatan . Pesantren. Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari. Teguran lisan 11 kepada pedagang dan pembeli yang kurang sempurna memakai masker dan dihimbau agar tetap patuhi prokes pakai masker yang benar.
“Kami juga membagikan masker 9 buah. Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno, S.H.