Site icon mediatokotani.com

Operasi Yustisi Polsek Pesantren, Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Dalam Penggunaan Masker Dimasa Pandemi

Polsek Pesantren –  Pelaksanaan Operasi Yustisi berdasarkan. Inmendagri Nomor  24 Tahun  2021, Tentang Perpanjangan  PPKM. Perda Prov Jatim Nomor  2 Tahun 2020.  Perwalikota Kediri Nomor     32 Tahun  2020 dan keputusan walikota kediri Nomor 188.45/264/419.003/2021. Tanggal  21 September 2021 Tentang   Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 Covid 2019.

Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin oleh  Pawas  Iptu Drs. Edy Jarot S. Padal  Ipda Suharno. Bersama piket Fungsi dan Instansi Samping.

Kuat Personil 13 Personil. Polri 9 Pers. Pol PP 4 Pers.Tempat Giat Razia Protokol Kesehatan di Pasar tradisional Pesantren Kecamatan  . Pesantren. Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari. Teguran lisan    11 kepada pedagang dan pembeli yang kurang sempurna memakai masker dan dihimbau agar tetap patuhi prokes pakai masker yang benar.

“Kami juga membagikan masker 9 buah. Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno, S.H.

Exit mobile version