Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, anggota Polsek Sukahaji Polda Jabar Polres Majalengka melakukan tindakan hukum pada Rabu (29/9/2021)
Kompol Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi melalui Kompol Sukahaji Polres Majalengka Polda Jabar AKP Dadang mengatakan, kegiatan ini untuk memperkuat kedisiplinan masyarakat dan mentaati aturan kesehatan untuk mencegah perkembangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Kapolres mengatakan, “Tindakan yudisial ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang penggunaan masker oleh pengguna jalan agar warga dapat mematuhi prosedur sanitasi dengan melakukan PPKM mikro dalam rangka pencegahan Covid 19.”
Direktur Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K, M.Si mengatakan, selama operasi peradilan, polisi menghentikan pengendara di jalan raya dan memberikan konsultasi kepada warga yang tidak memakai masker untuk memakai masker untuk mencegah Covid19. “
“Selain himbauan masker, kami juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi 5 M. Untuk mencegah berkembangnya Covid19 di masyarakat,” jelasnya.
Aksi yudisial dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa mereka yang mematuhi perjanjian sanitasi berasal dari kelompok kerja Covid-19 dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah hukumnya. .
Ia menyimpulkan: “Operasi Eustisi dilakukan agar warga mematuhi peraturan untuk turut serta mencegah penyebaran virus corona dan melaksanakan kesepakatan kesehatan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.”