Badan Reserse Kriminal Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin, buronan kasus penipuan dua perusahaan konstruksi nasional, yang menelan korban 233 miliar rupiah.
Jaksa Agung Polri Argo Yuwono, Direktur Departemen Humas, dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan penangkapan tersangka IR Burhanuddin dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan.
“Ya (ditangkap Red),” kata Argo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Reserse Kriminal Polri menangkap IR Burhanuddin sekitar pukul 21.00 WIB di Jakarta Pusat, Selasa (5 Oktober).
IR Burhanuddin, buronan Bareskrim Mabes Polri, mengalami kerugian Rp 233 miliar akibat penipuan, penggelapan dana publik, dan pemalsuan. Korban adalah PT Wijaya Beton Tbk, anak usaha BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus operandi tersangka adalah menjual tanah bekas pakai ke QNB.
Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016.