Biro Kejahatan Siber Bareskrim Polri menangkap 19 remaja yang diduga menyusup ke iklan perjudian online di situs web pemerintah. Mereka ditangkap di empat kota berbeda di Indonesia.
“Jadi total pelaku 19 orang. 17 laki-laki dan dua perempuan. Semua ini ada kaitannya,” kata Argo Yuwono, Direktur Humas dan Irjen Polri, Rabu (13 Oktober 2021). ).
Argo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat penyidik menerima informasi bahwa situs web pemerintah disusupi perjudian online pada Agustus 2021. Polisi juga melakukan penyelidikan untuk menemukan kelompok kriminal yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Setelah menerima berita tersebut, kami membentuk tim untuk menyelidiki berita tersebut.
Kemudian, dari hasil survei, kami juga menemukan adanya sindikat dengan backlink pemasaran,” kata Argo. Argo mengatakan bahwa semua aktor memiliki peran yang berbeda. Ada ratusan situs web pemerintah dan lembaga pendidikan secara totaltelah menjadi korban ilegal akses dan perjudian para pelaku.
“Ada 4 website kementerian dan lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan,” ujarnya.
Argo menerangkan modus operandi para pelaku adalah mengubah backlink berupa gambar atau iklan judi online ke situs-situs pemerintah. Nantinya, iklan itu terhubung langsung kepada judi online yang dikelola para pelaku.
“Kita sudah mendapatkan daripada penyelidikan itu sasarannya itu ada di kementerian di lembaga pendidikan dan lembaga pendidikan. Sasarannya itu. Di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id dan juga di lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id. Sindikat tadi menggunakan backlink, backlink itu dipasang di akun akun itu yang kalau di klik misalnya ada polri.go.id, nanti akan keluar sisipan disana. sisipan apa? sisipan gambar dan iklan,” jelas Argo.
Argo menuturkan alasan pelaku memasang iklan judi online di lembaga pemerintahan untuk dapat menaikan rating. Tujuannya, rating ini membuat judi onlinenya lebih mudah di akses banyak orang.
“Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? karena untuk iklan ini dia membutuhkan rating. Rating ini kalau naik kalau nanti kita lihat di algoritmanya itu akan tinggi. Kalau naik ratingnya kan akan mudah dibaca oleh orang,” tukasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, para pelaku dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.