Polisi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kejahatan pinjaman internet ilegal yang memberikan kutipan bagus tetapi pada akhirnya menyesatkan.
Direktur Humas Polda Metro Jaya (Kombes Pol Yusri Yunus) mengatakan, Polri siap berpatroli di dunia online untuk menangani kejahatan pinjaman ilegal ini. Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pemangku kepentingan lainnya untuk memprediksi pinjaman ilegal untuk mencegah penyebarannya, terutama di masa pandemi.
“Kita bisa menutup aplikasi nanti,” katanya. Menurut dia, polisi terus mengedukasi masyarakat agar waspada agar tidak mengikuti usulan yang diberikan di awal, namun akhirnya gagal.
“Kami juga mengedukasi masyarakat,” katanya. Polisi akan menegakkan ancaman yang diterima debitur atau peminjam sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan hingga UU Pornografi lantaran ada yang diancam dengan dikirimi gambar porno.
“Kita juga menegakkan aturan hukum. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari Kapolri dan pembentukan tim khusus dari Kapolda Metro Jaya. Kita akan tegas,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan upaya pengungkapan perusahaan pinjaman online ilegal yang berkantor di Green Lake CityBlok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, di bawah naungan PT Indo Teno Nusantara.
Dari kegiatan tersebut, kepolisian mengamankan 32 orang yang merupakan pekerja. PT Indo Teno Nusantara merupakan kolektor penagihan pinjol.