Site icon mediatokotani.com

Senjata Untuk Jerat Pinjol Ilegal

Polisi mengungkap 13 kasus pinjol online ilegal dan UU ITE adalah “senjata” baru untuk menjebak pinjaman online ilegal.

Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers, Jumat (22/10/2021), mengatakan telah menetapkan 57 tersangka dari 13 kasus pinjol ilegal yang berhasil ditemukan. Kasus pinjol mulai tersebar dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Jawa Tengah.

“Dalam menangani kasus pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh Polri atas arahan Presiden melalui Kapolri, kami menemukan 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Agus.

Agus mengatakan kasus pertama terungkap oleh Bareskrim dan kemudian Polda Metro Jaya menemukan pinjol ilegal di Jakarta, selanuutnya terungkap oleh Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng.

Dia mengatakan, kasus persekongkolan ilegal itu masih terus dianalisa. Kemudian, hasil analisis tersebut akan didiskusikan dengan seluruh jajaran kepolisian negara di wilayah tersebut agar pinjol ilegal ditindak sesuai aturan.

“Seperti yang sudah disampaikan Menko Polhukam sebelumnya, pinjaman online ilegal secara obyektif dan subyektif ini tidak memenuhi unsur keperdataan, yang berarti tindakan mereka ilegal, jadi kita harus bertindak,” tegasnya.

Agus menegaskan Polri siap memberikan pengamanan kepada korban pinjaman ilegal dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk memberikan respon cepat terkait pinjaman ilegal tersebut.

Agus juga meminta masyarakat tidak segan-segan melapor ke polisi jika menjadi korban pinjaman ilegal.

“Oleh karena itu, kami meminta masyarakat berani melapor ke polisi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah telah merumuskan sejumlah pasal alternatif untuk menjebak pemberi pinjaman ilegal, salah satunya adalah penggunaan pasal UU ITE untuk penyebaran foto porno oleh peminjam saat penagihan utang.

“Jadi secara pidana ada beberapa alternatif, seperti yang kami katakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Dalam UU ITE bisa ada pasal 27, pasal 29, pasal 32. Pasal 27 dikenakan untuk penyebaran foto vulgar yang membuat orang jadi malu dan kasusnya banyak untuk segera ditindak lanjuti,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, alasan diberlakukannya penegakan hukum pinjol ilegal sudah ditentukan dan Mahfud meminta agar pembahasan masalah ini dilakukan di proses pengadilan berikutnya.

“Alasan hukumnya kita rumuskan, kita tentukan, lalu kita biarkan perdebatan itu terjadi di proses peradilan karena jelas ada yang setuju dan yang tidak setuju, tapi pemerintah ingin hadir untuk menyelamatkan masyarakat dari pemerasan dan ancaman” Mahfud tersebut.

Mahfud menghimbau kepada para korban agar polisi dan LPSK siap menjamin perlindungannya.

“Jadi para korban, agar berani mengadukan polisi, akan memberikan perlindungan, meski nantinya perlindungan yang lebih spesifik bisa diberikan oleh LPSK, yang semuanya disediakan sebagai instrumen undang-undang,” kata Mahfud.

LPSK siap mendampingi sejak penyidikan hingga kasus dibawa ke persidangan. Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait untuk menangani kasus pinjol ilegal.

“Selain fakta bahwa LPSK sedang melakukan penyelidikan ekstensif terhadap beberapa korban, kami tahu bahwa semua pinjaman ilegal sangat meresahkan masyarakat. Meminjam dengan cepat dan mudah menghasilkan suku bunga yang sangat tinggi,” lanjutnya.

Achmadi mengatakan, melindungi pelapor itu penting agar pelapor tidak takut dan bisa memberikan informasi yang sebenarnya.

“Kami mengapresiasi prosedur hukum yang telah selesai dan untuk itu LPSK juga siap menjamin perlindungan saksi, korban, pelapor untuk kepentingan proses peradilan penyidikan di pengadilan”, jelas Achmadi.

Exit mobile version