Dengan dibukanya kembali industri pariwisata di Kepulauan Seribu, Kepolisian Kepulauan Seribu Selatan, tiga pilar dan Satgas Covid-19 terus memperkuat aksi yudisial bersama di kawasan pemukiman pulau tujuan wisata, Minggu (24/10).
Kegiatan aksi bersama yang diselenggarakan oleh Polres Kepulauan Seribu Selatan ini akan mendatangi lokasi-lokasi yang sering dikunjungi warga dan wisatawan, antara lain pantai, lapangan, permainan olah raga air dan warung makan.
Sasaran operasinya adalah warga dan wisatawan yang tidak mematuhi aturan kesepakatan sanitasi di tempat-tempat umum, khususnya di area masker. “Ya, warga dan wisatawan (anak perempuan) yang tidak memakai masker atau salah menggunakan masker menjadi sasaran Tim Gabungan Judicial Action,” jelas AKP Wisnu Wardono, Kapolres Kepulauan Kuril Selatan, Polres Sri Lanka.
Ia menambahkan, aksi peradilan bersama yang digelar pihaknya kali ini digelar di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa dengan cara berjalan kaki menyusuri ruang publik.
Dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa pihaknya mendapati 9 pelanggar yang semuanya terkait maseker.
“Dari 9 pelanggar yang kita dapati. 7 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita sanksi kerja kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” katanya.