Site icon mediatokotani.com

Polri Lakukan Penegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Warga Guna Berantas Pinjol Ilegal

Kombes Ahmad Ramadhan, Kepala Departemen Penum Mabes Polri, mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal (pinjol) yang semakin banyak menarik korban. Karena pinjaman ilegal ini melanggar “UU Informasi dan Transaksi Elektronik” (ITE) dan juga “UU Pencucian Uang” (TPPU).

Selain itu, sebagian besar korban diancam dalam bentuk bullying dan pornografi. “Untuk kasus ini tentunya polisi juga mengayomi masyarakat, dan ada perbuatan lain dalam tindak pidana pinjam meminjam uang secara tidak sah.”

“Tindakan pidana tidak hanya terkait UU ITE dan UU TPPU, tapi juga ancaman bullying bahkan pornografi. Hal ini tentu sangat merugikan pelanggan,” kata Ramadhan dalam siaran video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap penyedia layanan pinjaman ilegal ini.

Tapi juga mengupayakan tindakan preventif, yakni dengan melakukan pemahaman kepada masyarakat terkait cara peminjaman uang melalui pinjaman online.

Agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

“Terkait dengan itu maka Polri tentu siap untuk memlindungi terhadap para korban. Upaya yang dilakukan bukan saja penegakan hukum, tentu ada upaya-upaya preventif.”

“Dan ini yang paling penting, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal,” katanya.

Exit mobile version