Site icon mediatokotani.com

Perketat Produk Pertanian Yang Masuk ke Indonesia

Perketat-Produk-Pertanian-Yang-Masuk-ke-Indonesia.

Kupang – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan Badan Karantina Pertanian untuk memperketat setiap produk pangan dan makanan yang masuk melalui ke Indonesia. Hal ini disampaikan Mentan saat memimpin upacara Hari Karantina Pertanian 2021 di Lapangan Kupang, Nusa Tenggara Timur

“Tugas dari karantina pertanian ini sangat penting untuk melakukan pelayanan, menjaga kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan dari ancaman hama/penyakit hewan dan tumbuhan, serta menggerakkan roda perekonomian selama masa pandemi,” ujar Mentan.

Menteri Pertanian mengatakan bahwa karantina pertanian harus menjadi yang terdepan dan memenuhi perannya sebagai benteng perlindungan sumber daya alam hayati dan pertanian negara.

Baca juga : Prospek Cerah Ekspor Talas Satoimo ke Jepang

Ketika ekonomi dunia pulih diharapkan dapat mengembangkan dan mendorong ekspor produk pertanian Indonesia. “Khususnya saya memberikan tugas strategis kepada Dinas Karantina Pertanian untuk mengawal rencana peningkatan ekspor melalui Gratieks (Gerakan Tiga Ekspor) antara tahun 2020 hingga 2024.

Keberhasilan rencana ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujarnya. Seperti kita ketahui bersama, salah satu hasil kerja sama Gratieks adalah kegiatan ekspor mandiri yang langsung dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui 17 ekspor sekaligus, senilai 7,2 ton Acara ini memberikan optimisme baru bagi kemajuan petani dan pelaku usaha pertanian.

“Saya berharap dari 514 wilayah/kota administratif di Indonesia tidak ada lagi yang tidak diekspor. Untuk negara kita tercinta, semuanya harus diekspor. Alhamdulillah terima kasih semua pemangku kepentingan atas sinerginya, sesuai catatan, menurut Joko Widodo Sesuai instruksi Presiden, kopi, tanaman obat, aromatik dan buah-buahan kita di pasar dunia semakin kuat, mengikuti sarang burung walet dan bolang,” katanya.

Baca juga : Presiden Jokowi akan pantau stabilitas harga pertanian di Malang

Berkaitan dengan itu, Menteri Pertanian mengapresiasi kemampuan Ballantine untuk melaksanakan kewenangan dalam Peraturan UU No. 21. Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karantina terbukti mampu menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan melakukan pengawasan dan penindakan terkait maraknya isu peredaran ilegal, hewan, tumbuhan dan produknya, hingga memberikan berbagai pembinaan teknis dan akses informasi bagi para pelaku usaha pertanian atau eksportir.

“saya rasa kinerja Barantan selaku focal point Indonesia untuk Sanitary and Phytosanitary (SPS) WTO, berperan di dalam penyelesaian isu-isu kesehatan dan keamanan produk pertanian dengan negara mitra dagang. Selamat Hari Karantina Pertanian Tahun 2021, Mari Bersinergi Melindungi Negeri, Pertanian Bertumbuh, Mendunia dan Berkelanjutan, demi mewujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern,” tutupnya.

Baca juga : Hebat! Duta Petani Milenial Ini Meracik Pupuk Dengan Menggunakan Teknologi

Sumber : Pertanian.go.id.

Exit mobile version