Site icon mediatokotani.com

Kapolda Jawa Tengah Berikan Himbauan & Solusi bagi Pelapor

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi membuka Rakernis Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Jajaran Polda Jateng yang bertempat pada Hotel Griya Persada, Kabupaten Semarang pada Kamis (4/11) pagi.

Dalam aktivitas bertema “Melalui Rakernis Fungsi SPKT, Kita Tingkatkan Pelayanan Terpadu pada Polda Jateng Menuju Polisi Republik Indonesia Yang Presisi” itu, Irjen Ahmad Luthfi didampingi sejumlah pejabat primer Polda Jateng.

Dalam sambutannya, Kapolda mengingatkan kiprah SPKT selaku etalase Polisi Republik Indonesia pada melayani warga , penampilan tempat kerja & petugas wajib  sebagai perhatian primer.

“Ingatlah bahwa warga yang tiba ke tempat kerja polisi adalah mereka yang butuh donasi atau orang bermasalah. Penampilan itu penting, akan tetapi buat melayani warga  butuh ilmu psikologi,” ungkapnya.

Ilmu psikologi yang dimaksudkan adalah kemampuan petugas buat sebagai pendengar yang baik serta tidak menggurui. Petugas wajib cekatan dalam menaruh solusi pelayanan bagi setiap pelapor.

Untuk itu, petugas wajib  paham SOP (standard operating procedure) pelayanan Polisi Republik Indonesia.

“Ungkapkan sinkron konflik mereka. Jika melaporkan tindak pidana, segera koordinasi dan arahkan ke fungsi yang berwenang,” tegas Kapolda.

Tetapi jika peristiwa yang dilaporkan merupakan kasus perdata, petugas wajib  mampu memberi penerangan supaya warga  mengerti & puas dalam penerangan petugas Polisi Republik Indonesia.

“Jadi pendengar yang baik, bersikap ramah, dan tidak menggurui merupakan kuncinya. Dengarkan konflik warga serta jelaskan solusi yang bisa dilakukan sinkron anggaran yang berlaku,” ulang Kapolda pada hadapan puluhan petugas SPKT sejajaran Polda Jateng.

“Maka hal tersebut membuat petugas Polisi Republik Indonesia pada SPKT haruslah polisi-polisi cerdas yg mampu tahu syarat psikologi pelapor & berjiwa melayani. Setidaknya menggunakan keramahan pelayanan petugas, beban psikologis mereka bisa berkurang,” tutup Irjen Ahmad Luthfi.

Exit mobile version