Site icon mediatokotani.com

Petugas Yustisi Berikan Sanksi Bagi Warga Pelanggaran Prokes

Polres Blitar berupaya melaksanakan operasi penegakan disiplin prosedur kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penguatan disiplin dan penegakan prosedur kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Acara berlangsung di sekitar kawasan Kanigoro pada Minggu (11/7) malam.

Dilihat dari hasil penindakan, 4 orang mendapat teguran lisan, 3 orang mendapat tindakan fisik, dan polisi membagikan masker kepada pengguna jalan. Ipda Lutfi dari Polres Blitar mengatakan: “Selain itu, prosedur sanitasi dan petugas penegak disiplin juga menyarankan pengendara untuk selalu memperhatikan prosedur sanitasi.”

Ditambahkannya, masih ada masyarakat khususnya pengendara R2 dan R4 yang mengabaikan ulah tersebut tanpa menggunakan masker. Dia menyimpulkan: “Kami akan memantau secara ketat pelaksanaan perjanjian sanitasi sampai pandemi benar-benar berakhir.”

Exit mobile version