Site icon mediatokotani.com

Polri Menindaklanjuti Permintaan Menko Marves Berantas Mafia Pelabuhan

Jakarta – Bareskrim Polri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Permohonan tersebut merupakan undang-undang yang mengatur tentang mafia pelabuhan.

Pada Jumat (12 Desember 2011), Komjen Agus Andrianto, Ketua Tim Reserse Kriminal Polri, mengatakan: “Saat ini kami memasukkan Jukrah ke dalam doktrin dan sekali lagi menekankan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan.”

Selain itu, Argus menegaskan pihaknya sedang memantau kecurangan di pelabuhan.

“Pada saat yang sama, pemantauan kegiatan untuk kegiatan penipuan dengan biaya ekonomi tinggi juga dilakukan di pelabuhan. Lebih penting lagi, laporan diperoleh dari peserta komersial yang pernah mengalaminya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Luhut telah meminta polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindak mafia pelabuhan. Salah satunya dengan membentuk tim kerja kelompok (Satgas).

“Saya mohon KPK dengan Kejaksaan, Polisi, ayo kita ramai-ramai bentuk task force untuk memonitoring ini. Ini saya kira bagus dipenjarakan,” kata Luhut.

Exit mobile version