THE SNEAKERS
Sabtu, 2 Desember, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home News Jaga Negeri

Kapolda Sumut Arahkan Kasus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar

admin mediatokotani by admin mediatokotani
17 November 2021
in Jaga Negeri
0 0
0
Kapolda Sumut Arahkan Kasus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs.R.Z.Panca Putra Simanjuntak, M.Si., secara langsung memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja senilai Rp 203 miliar, yang digelar di laman Direktorat Narkotika Polda Sumut, Selasa (11/ 16/2021).

Mendampingi Kapolda dalam kegiatan pemusnahan juga Wakapolres Sumut, Brigjen Dr. yang dilakukan di Provinsi Sumut dilakukan oleh teman-teman pimpinan Narkotika Polda Sumut dengan BNN Provinsi Sumut. 25 kasus dan 45 tersangka, termasuk seorang wanita Dalam hal pengungkapan tindak pidana narkoba, ini adalah jaringan Malaysia-Indonesia, lebih tepatnya dari provinsi Sumatera Utara.

“Pada kesempatan ini kita akan musnahkan 203 kilogram, barang bukti berupa sabu. Kemudian lagi pada kesempatan ini, berdasarkan 22 kasus tersebut, kami juga akan memusnahkan 7.150 tablet ekstasi dan 71.075 gram obat-obatan seperti ganja, khusus Total yang saya sebutkan tadi adalah 203 kg sabu dihitung berdasarkan harga pasar, satu kilo 1 miliar, jadi totalnya Rp 203 miliar,” tambah Kapolres Sumut.

Kemudian disimpan dan dijual kembali atau dipisahkan, kemudian dijual langsung kepada pengguna di lapangan dalam kelompok-kelompok kecil.Akibat perbuatannya tersebut, penulis kini terjerat pasal 114 ayat 2 anak pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. , ancaman hukuman berkisar dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup dan setidaknya penjara. Maksimal 6 tahun 20 tahun dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” kata Kapolres Sumut.

Tags: Kapolda Sumut Arahkan Kasus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar
admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Jaga Negeri

Pelantikan Panglima TNI: Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI

23 November 2023
Dr.-Muhamad-Jumadi-Dukung-Esports-Kota-Tegal-dalam-Porprov-Jawa-Tengah-750x536
Jaga Negeri

Dr. Muhamad Jumadi Dukung Esports Kota Tegal dalam Porprov Jawa Tengah

7 Agustus 2023
Jumadi
Jaga Negeri

Dr. Muhamad Jumadi Terima Kunjungan Ketum Aprindo dan Pengusaha UMKM Tegal

4 Agustus 2023
Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal
Jaga Negeri

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal

21 Desember 2022
Next Post
Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Nasional Setelah Tanda Tangani MoU dengan Kementan

Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Nasional Setelah Tanda Tangani MoU dengan Kementan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz