Site icon mediatokotani.com

Densus 88 Bongkar Kasus Penangkapan Parawijayanto Kelompok Teroris JI

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah atas keterlibatannya dalam kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI). Polisi mengungkapkan organisasi teroris JI bisa dibubarkan oleh polisi.

“Sejak penangkapan Emir JI, Parawijayanto, pada 29 Juni 2019, ini membuka pintu bagi Densus 88 untuk lebih memahami dan memahami organisasi teroris JI,” kata Brigjen Karo Penmas dari Departemen Humas Polri. Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mapolrestabes Jakarta, Rabu (17/11 2021).

Rusti mengatakan dari hasil penangkapan Palavijayanto, jalan untuk membubarkan jaringan teroris Ji di tanah air telah dibuka. Menurut Rusdi, Parwijayanto memberikan informasi kepada polisi tentang organisasi teroris.

“Informasi yang diberikan Parwijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI, dapat menggambarkan model rekrutmen JI, dapat menggambarkan pendanaan JI dan strategi JI sendiri,” ujarnya.

Pendapat Rusdi, sejak 2019, Densus 88 sudah mengkaji bagaimana mendanai JI Group. Menurutnya, saling pengertian membutuhkan dana untuk mempertahankan eksistensi sebuah organisasi.

“Tentunya JI terus bekerja untuk mencari tahu bagaimana organisasi tersebut akan memperoleh dana untuk mempertahankan keberadaan organisasi teroris JI ini,” ujarnya.

Sumber Pendanaan Kelompok JI

Polri mengungkap sumber pendaan dari jaringan teroris JI. Menurut Rusdi, ada dua sumber yang mendanai organisasi teroris JI, yakni sumber internal dan eksternal.

“Pertama, pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok teroris JI ini, besaran sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya,” katanya.

“Sumber kedua, melalui eksternal, yaitu mendirikan lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf. Ini merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok ini untuk mendapatkan pendanaan dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari Baitul Maal Abdurrahman bin Auf untuk kegiatan pendidikan dan sosial. Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh, Rusdi mengatakan, sejak 2019, Polri telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di dalam Baitul Maal Abdurrahman bin Auf, baik yang ada di Jakarta, Lampung, maupun Sumatera Utara.

“Upaya-upaya penegakan hukum terus dilakukan dan mendapatkan beberapa keterangan yang bisa dijadikan petunjuk oleh Densus 88 untuk menuntaskan kasus kelompok teror JI ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Farid Okbah disebut menawarkan solusi untuk mengamankan anggota kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI) kepada terduga teroris Arif Siswanto. Farid Okbah diketahui membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) pasca-penangkapan pimpinan JI, Parawijayanto.

“(Solusi mengamankan anggota JI) dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO (Farid Okbah) adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI,” sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

“Kalau menurut kami, itu semua fitnah saja itu. Kami yakin Ustaz Farid bukan seorang teroris,” ujar pengacara Ustaz Farid Okbah, Ismar Syafruddin, saat dihubungi, Rabu (17/11).

Exit mobile version