THE SNEAKERS
Minggu, 11 Juni, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home News Jaga Negeri

Polda Sulbar Berhasil Gagalkan Kasus Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu

admin mediatokotani by admin mediatokotani
19 November 2021
in Jaga Negeri
0 0
0
Polda Sulbar Berhasil Gagalkan Kasus Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu

Badan Penyelidikan Nakorba Polda Sulbar memblokir pengiriman satu kilogram sabu dari Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan dan akan menjualnya di Sulawesi Barat.

Kabid Humas Polda Sulbar dan Kapolres Syamsu Ridwan membenarkan terungkapnya kasus narkoba yang menggunakan satu kilogram sabu sebagai barang bukti.

Syamsu Ridwan mengatakan, “Seorang tersangka pelaku berinisial RM ditangkap polisi saat hendak terjun ke sungai untuk kabur. Sementara rekannya berinisial UN belum ditemukan.”

Syamsu Ridwan mengatakan, sejak penangkapan itu, personel Ditreskoba Polda Sulbar berhasil menyita 21 barang bukti berupa kantong plastik transparan berisi 1 kg sabu, mobil, dan telepon genggam.

Dirut Humas mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi publik tentang pengiriman sabu-sabu dari Kabupaten Pinglang, Sulawesi Selatan.

Saat melewati Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, personel Ditreskoba Polda Sulbar berusaha menghentikan mobil yang digunakan pelaku.

Namun, kedua pelaku menabrak mobil polisi dan berusaha melawan, lalu melarikan diri ke distrik Talaru. Di Jembatan Tariru, mobil pelaku dihadang di jalan, kemudian RM dan UN kembali melompat ke Sungai Tariru untuk mencoba melarikan diri.

Terduga pelaku berinisial RM telah ditangkap, sedangkan rekannya di PBB masih dalam pencarian.

Syamsu Ridwan mengatakan, “Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan Basarnas untuk mencari salah satu pelaku yang belum ditemukan setelah kabur ke sungai.”

Penanggung jawab humas menyatakan bahwa tersangka pelaku telah dijerat dengan Pasal 114(2), Pasal 132(2) dan Pasal 112(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang anestesi. 20 tahun penjara.

Syamsu Ridwan mengatakan: “Kami masih mengembangkan pengungkapan ini, dan pelaku umum, PBB, masih mencari.”

Tags: Polda Sulbar Berhasil Gagalkan Kasus Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu
admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal
Jaga Negeri

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal

21 Desember 2022
Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa
Jaga Negeri

Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa

21 Desember 2022
Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan
Jaga Negeri

Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan

19 Desember 2022
Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik
Jaga Negeri

Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik

26 Oktober 2022
Next Post
Kapolda NTT Lakukan Operasi Zebra Ranakah & Fokus Keselamatan Berlalu Lintas

Kapolda NTT Lakukan Operasi Zebra Ranakah & Fokus Keselamatan Berlalu Lintas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz