Site icon mediatokotani.com

Polri: Kepala BPOM Minta Kapolri Kirim 2 Anggota Polri untuk Jabatan Eselon I dan II

Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menggelar pertemuan untuk mempererat kerja sama kedua institusi.

Dalam pertemuan itu, Kepala BPOM Penny Lukito disebut meminta agar ada unsur polisi di jajaran BPOM.

“Oleh karena itu, Kepala Badan POM menyampaikan kepada Kapolri bahwa ada dua jabatan yang nantinya akan diisi oleh Polri,” kata Kepala Bagian Humas Inspektorat (Pol) Polri Dedi Prasetyo. Mabes Polri Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Yang pertama adalah jabatan eselon pertama, yaitu wakil eksekutif. Yang kedua adalah posisi lapis kedua, tetapi secara khusus posisi ini masih ditentukan oleh BPOM.

“Ini masih dirumuskan oleh Badan POM, dan nanti badan POM akan menyurati Mabes Polri, dan jabatan-jabatan tersebut akan diisi oleh aparat kepolisian,” ujarnya.

Menurut Dedi, sesuai aturan, permintaan itu memang diperbolehkan.

Selain itu, kata Dedi, dalam pelaksanaannya ke depan, jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan, kehadiran dua aparat kepolisian di BPOM tetap akan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir atau last resort.

Dia mengatakan: “Tugas pertama adalah unsur pembinaan, dan Kapolri setuju. Memang dari segi penegakan hukum, unsur pembinaan adalah yang utama.”

Dedi menambahkan, “Jika unsur pembinaan terbesar sudah dilaksanakan, masih akan ada pelanggaran baru terhadap peraturan perundang-undangan.”

Ia berharap dapat mempererat kerja sama kedua organisasi tersebut dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa semua produk yang diedarkan adalah produk yang aman bagi masyarakat.

Selain itu, pertemuan juga membahas penguatan hubungan kerja yang telah terjalin antara Polri dan BPOM.

Menurut dia, penguatan tersebut meliputi Badan POM dan Biro Narkoba, Biro Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dan Biro Ekonomi Khusus.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan unsur Polri di BPOM akan semakin mempererat kerjasama di bidang ini, khususnya dalam aspek hukum pembinaan dan penertiban para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Baik itu dalam pembudidayaan unsur untuk pelaku komersial di bidang obat-obatan dan makanan, atau dalam penegakan hukum, katanya.

Exit mobile version