THE SNEAKERS
Senin, 11 Desember, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home News Jaga Negeri

Densus 88 Ungkapkan Lembaga Pendanaan Teroris Jamaah Islamiyah Memperoleh Rp 29 Miliar per Tahun

admin mediatokotani by admin mediatokotani
26 November 2021
in Jaga Negeri
0 0
0
Densus 88 Ungkapkan Lembaga Pendanaan Teroris Jamaah Islamiyah Memperoleh Rp 29 Miliar per Tahun

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap dua lembaga penyandang dana milik jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI), yakni Penyelenggara Syam dan lembaga Amil Zakat Badan Abdurrahman Bin Auf Mall (LAZ BM ABA).

Penanggung jawab Densus 88 Antiteror Banops Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, Syam Organizer bisa menggalang dana senilai Rp15 miliar untuk JI Group setiap tahun. “Palsu hampir 15 miliar rupiah per tahun. BM ABA tidak jauh berbeda dengan 14 miliar rupiah per tahun,” kata Aswan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15 November 2021). .

Menurut Aswan, diketahui angka tersebut berasal dari laporan keuangan yang diperoleh penyidik ​​Densus. Meski begitu, Aswan meyakini angka tersebut justru lebih tinggi karena dugaan laporan keuangan belum tercatat. “Ini yang masuk dalam laporan keuangan. Kita tahu kalau pakai sistem batere cabut, angka ini bisa lebih mengkhawatirkan,” kata Aswan.

Aswin mengatakan, sebagai barang bukti saat digeledah penyidik ​​di kantor penyelenggara Syam, ditemukan dana ratusan juta rupiah yang diduga dibutuhkan JI dalam kegiatan terorisnya. “Di kantor penyelenggara Syam disita uang tunai Rp 944 juta,” kata Aswin.

Seperti diketahui, penyidik ​​Densus berlogo burung hantu menangkap tiga tersangka teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. Mereka adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya sangat curiga terkait dengan jaringan Jemaah Islamiyah.

Identitas ketiganya juga dimintai keterangan. Mereka dijerat pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 dan Pasal 15 Tindak Pidana Terorisme.

admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Jaga Negeri

Pelantikan Panglima TNI: Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI

23 November 2023
Dr.-Muhamad-Jumadi-Dukung-Esports-Kota-Tegal-dalam-Porprov-Jawa-Tengah-750x536
Jaga Negeri

Dr. Muhamad Jumadi Dukung Esports Kota Tegal dalam Porprov Jawa Tengah

7 Agustus 2023
Jumadi
Jaga Negeri

Dr. Muhamad Jumadi Terima Kunjungan Ketum Aprindo dan Pengusaha UMKM Tegal

4 Agustus 2023
Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal
Jaga Negeri

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal

21 Desember 2022
Next Post
Pesan Kapolri Jelang Nataru, Minta Jajaran Petakan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Pesan Kapolri Jelang Nataru, Minta Jajaran Petakan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz