Site icon mediatokotani.com

Polri Tangkap 4 Tersangka Di Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba di jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Polisi sekarang mencari ladang ganja di Internet.

“Kami akan kembangkan, dan mungkin ada yang akan menyediakan. Siapa perantara, di mana lapangan yang kami cari, atau siapa perencananya,” kata Wadirditpidnarkoba Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis. 26 November 2021) hari).

Tak hanya 4 orang, polisi kini mengejar 2 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Orang Dicari (DPO).

“Perannya adalah kurir. Yang satu punya provider,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Bareskrim Polri menangkap beberapa anggota kelompok pengedar ganja Aceh-Medan-Jakarta. Polisi menyita total 224 kilogram kegiatan pengungkapan.

Tersangka lainnya adalah SD sebagai pengendali (41). Ia ditangkap di kawasan Medan Sumatera Utara.

“Jenis peredaran gelap ganja itu melibatkan jaringan di Aceh, Medan, dan Jakarta. Penyidik ​​memperoleh barang bukti sabu sebanyak 224 kg,” kata Kombes Jayadi Narkoba Wadirtipid di Mabes Polri, Kamis (26 November 2021).

Jaya mengatakan, kasus tersebut bermula pada 9 September 2021. Saat itu, penyidik ​​mendapat informasi soal peredaran ganja dari Aceh ke Jakarta.

Penyidik ​​kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya memperoleh informasi baru yang mengindikasikan bahwa tersangka berada di kawasan Palembang Sumatera Selatan. Pada akhirnya, ketiga tersangka SP, RN dan LH ditangkap pada 11 November 2021.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik ​​turut serta dalam pengembangan dan mendapat kabar bahwa pengendali jaringan berada di Medan, Sumatera Utara. Mengetahui informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menangkap SD.

Exit mobile version