Site icon mediatokotani.com

Tim Siber Polri Ingatkan Soal Bahaya Trend ‘Add Yours’ Instagram

Tren penggunaan stiker “tambahkan milik Anda” sekarang sedang populer.

Tanpa disadari, tren penggunaan untuk menambahkan stiker Anda telah menyebabkan banyak pengaruh.

Menyikapi fenomena tersebut, tim jaringan Polri mengeluarkan teguran kepada teman-teman online.

Departemen jaringan kepolisian juga mengeluarkan peringatan hukuman bagi pencuri data.

Salah satunya diancam dengan tindak pidana berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU ITE.

Diancam dengan 9 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar.

Add Yours sendiri merupakan stiker yang disediakan oleh aplikasi Instagram.

Pengguna Instagram dapat menggunakan stiker ini, yang nantinya dapat dibagikan melalui Insta Story.

Sayangnya, banyak pengguna yang terkesan ceroboh saat menggunakan stiker.

Karena dengan menambahkan fungsi stiker Anda, pengguna Instagram dapat dengan bebas membagikan beberapa hal pribadi.

Seperti tanggal lahir, potret diri dengan KTP, nama gadis alamat rumah ibu kandung, dan tanda tangan pribadi.

Dan karena pengguna Instagram dapat membagikan stiker Add Yours melalui Insta Story.

Oleh karena itu, unggahan yang berisi informasi pribadi dapat dilihat secara luas oleh orang lain yang mungkin berbahaya.

Tim jaringan Polri kembali mengingatkan bahwa hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai kerawanan pencurian data.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa jika data pribadi disebarluaskan maka akan berdampak negatif.

Misalnya, orang lain dapat menggunakan email atau akun media sosial, dan data pribadi pengunggah dapat digunakan untuk mendaftar aplikasi pinjaman online.

Jika seseorang mengaku sebagai pemilik sah dari rekening bank pengunggah, itu lebih buruk lagi.

Jenis penipuan yang biasanya tidak disadari adalah ketika orang yang tidak dikenal mengaku sebagai kerabat atau teman dekat.

Dengan selalu menyadari pentingnya data pribadi, penting bagi masyarakat untuk dapat menggunakan media sosial dengan bijak.

Selain itu, sebagai bentuk pencegahan dini, tim jaringan Polri mengeluarkan suara berikut kepada masyarakat untuk menerapkan 3S.

1. Simpan baik-baik segala sesuatu yang berkaitan dengan data pribadi kamu.

2. Selalu waspadalah terhadap berbagai fitur yang dianggap sepele tentang data pribadi.

3. Sampaikan kepada teman atau saudara kamu mengenai bahayanya modus penipuan yang berawal dari informasi data pribadi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Meta, induk dari aplikasi Instagram, telah mengambil tindakan menanggapi fenomena negatif ini.

Yaitu, dengan menghapus stiker “tambahkan Anda” dan konten rentan lainnya untuk menyebarkan informasi pribadi pengguna di aplikasi.

Exit mobile version