Jember – Satuan Narkoba Polres Jember kembali membubarkan serikat pengedar narkoba. Metode yang digunakan kali ini relatif baru di wilayah Jember. Ironisnya, peredaran narkoba dilaporkan dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jember.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Jember Iptu Sugeng Iryanto, pengungkapan itu bermula saat polisi menangkap RR, seorang kurir narkoba di ruang tunggu keberangkatan di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari.
Ia melanjutkan, RR mengedarkan sabu atas perintah bosnya yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Secara teknis, sabu-sabu tersebut disimpan di tempat umum, sesuai dengan titik pilahnya. Kemudian barang haram tersebut akan diambil oleh pembeli. bertransaksi tanpa harus bertemu atau mengenal satu sama lain.
Setelah menangkap RR, polisi kemudian menyita ponsel pengembangannya.Sebuah rencana transaksi ditemukan oleh seseorang berinisial IMY yang menghubungi ponsel RR. Selain itu, pada 30 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB,- IMY ditangkap dengan barang bukti lebih banyak lagi, yakni sabu seberat 100,3 gram. Polisi terus mengembangkan kasus ini, khususnya dengan membongkar jaringan yang melibatkan tahanan oleh Jember.
Ketika R Radio mencoba mengkonfirmasi kepala kelas IIA Jember, Sarwito, dia tidak menjawab sampai berita ini telah ditransmisikan.