THE SNEAKERS
Senin, 5 Juni, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home News Jaga Negeri

Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT JIP

admin mediatokotani by admin mediatokotani
9 Desember 2021
in Jaga Negeri
0 0
0
Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT JIP

Biro Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Tim Reserse Kriminal Polri terus mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Baru-baru ini, polisi menyita Rp 1,7 miliar.

“Hari ini saksi PT JIP mengembalikannya kepada kami, dan akan kami tindaklanjuti dan sita di sana. Uangnya Rp 1.711.668 ribu,” kata Djoko Purwanto, Direktur Bareskrim Polri Brigjen Polri, dalam jumpa pers virtual. konferensi pers, Rabu (12/8). /2021).

Choko mengatakan, uang yang dikembalikan ke penyidik ​​itu masuk ke rekening saksi berinisial YK yang merupakan mantan Dirut PT JIP. Menurut YK, uang itu merupakan gajinya pada Juli 2018 dan bonus perusahaan pada 2017.

“Masalahnya saat yang bersangkutan mengklarifikasi uang yang masuk ke rekeningnya, awalnya dikatakan itu gaji dan bonus,” katanya.

Djoko mengatakan dalam kasus ini, penyidik ​​tidak hanya fokus pada kasus korupsi tetapi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurutnya akan saling terkait.

“Dalam penyidikan awal diperlukan penyidikan TPPU yaitu korupsi. Kami akan maksimalkan syarat penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bagaimana cara pengembalian aset,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua mantan petinggi PT JIP sebagai tersangka, yakni Ario Pramadhi, mantan direktur utama dan mantan wakil presiden bidang keuangan dan TI. Tindakan yang dilakukan keduanya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi dan Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada 2017-2018.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal
Jaga Negeri

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal

21 Desember 2022
Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa
Jaga Negeri

Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa

21 Desember 2022
Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan
Jaga Negeri

Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan

19 Desember 2022
Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik
Jaga Negeri

Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik

26 Oktober 2022
Next Post
Kapolri Titipkan Pesan Penting Saat Pelantikan Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri

Kapolri Titipkan Pesan Penting Saat Pelantikan Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz